Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Inacraft On October Dongkrak Industri Kerajinan Indonesia Tembus Peringkat Ke-15 Dunia
- Gandeng Asephi, Menteri Teten Berantas Produk Impor Yang Rugikan UMKM Lokal
- 168 WNI Terancam Hukuman Mati, Didominasi Kasus Narkoba, Terbanyak Di Malaysia
- Duh, Beregu Putra-Putri Bulutangkis Langsung Tumbang Di Asian Games
- GoTo Dan KCI Kolaborasi, Rilis Fitur GoRide Transit

RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pers menjadwalkan mediasi antara kuasa hukum pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yakni Junaidi Tirtanata dan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo pada hari Jumat tanggal (22/9), pukul 09.30 WIB.
Dewan Pers meminta pihak MBM Tempo dan kuasa hukum Haji Isam, yakni Junaidi Tirtanata, hadir dan memenuhi undangan mediasi tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana saat memberikan update terkait laporan kuasa hukum Haji Isam yakni Junaidi Tirtanata.
Pengaduan ini buntut dari tulisan opini berjudul ‘Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK’ dan berita di rubrik lingkungan berjudul ‘Comot Pasang Tanda Tangan’ dan ‘Orang Daerah di Lembaga Basah’ dalam MBM Tempo edisi 14-20 Agustus 2023.
“Meminta mereka untuk hadir,” kata Yadi, saat dihubungi, Senin (18/9).
Baca juga : AHY Minta Prabowo Lanjutkan Kebijakan Jokowi
Yadi menambahkan, jadwal mediasi sedianya sudah ditetapkan oleh Dewan Pers.
Namun demikian, kata Yadi, kedua pihak saat itu berhalangan hadir sehingga Dewan Pers melakukan penjadwalan ulang untuk mediasi pada tanggal 22 September 2023.
"Mereka berdua wajib hadir," tandas Yadi.
Sementara itu, Pakar media Teguh Hidayatul Rachmad menagih komitmen Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan dan laporan dari kuasa hukum Haji Isam terkait dengan pemberitaan di MBM Tempo.
Dosen Komunikasi Kajian Budaya dan Media Universitas Bunda Mulia atau UBM ini mengingatkan, komitmen itu telah termaktub dalam statuta Dewan Pers pada Bab III Pasal 5 (d).
Baca juga : Bamsoet Luncurkan 2 Buku Sekaligus di Ulang Tahunnya, 10 September 2023
“Dalam statuta Dewan Pers pun telah dijelaskan di BAB III, Pasal 5 (d) bahwa fungsi dan tugas dewan pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,” pungkas Teguh.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yakni Junaidi Tirtanata bahwa mediasi sebelumnya yang dijadwalkan oleh Dewan Pers tertunda tanpa alasan tidak jelas.
Junaidi memastikan akan hadir mediasi dengan MBM Tempo yang akan berlangsung pada pekan ini.
“Minggu ini siap (hadir mediasi),” pungkas Junaidi.
Diketahui, Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo dilaporkan ke Dewan Pers oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata.
Baca juga : Dukung Peran Media Yang Profesional, PHI Gelar Bincang Asik Soal Migas 2023
Kuasa hukum Haji Isam mempersoalkan artikel opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK yang dimuat MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023.
Dalam laporan kepada Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers itu, kuasa hukum Haji Isam juga mempermasalahkan laporan Tempo di edisi yang sama dengan judul "Comot Pasang Tanda Tangan" dan "Orang Daerah di Lembaga Basah".
Menurut Junaidi, tulisan-tulisan tersebut cenderung memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik dan reputasi kliennya.
"Penulisan dan pemberitaan tersebut patut diduga tidak menggunakan kaidah jurnalistik yang memadai dengan miskin sumber berita, atau narasumber yang diwawancarai," ujar Junaidi, Selasa (22/8).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya