Dark/Light Mode

Hadapi Pemeriksaan Kantor Pajak Jaksel

Wajib Pajak Minta Beking Perusahaan Rafael Alun

Selasa, 3 Oktober 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom)
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom)

 Sebelumnya 
“Benar, Pak. Cuma waktu itu karena sebenarnya saya tidak punya dokumennya. Cuma dit­anyakan perkiraannya, estimas­inya. Ini saya menggunakan esti­masi yang perkiraan tahun 2008, waktu itu saya menggunakan konsultan Susi Suryani,” beber Seno menjelaskan jawabannya di BAP.

Seno menjelaskan, pada kurun 1999 hingga 2001 jumlah pajak yang harus dibayarkan PT Birotika sebesar Rp 2 miliar per tahun. Lalu koreksi dari Kantor Pajak karena kurang bayar, hingga akhirnya keluar Surat Ketetapan Pajak (SKP).

PT Birotika dianggap kurang bayar setelah pemeriksaan oleh KPP Jakarta Selatan. Seno me­negaskan menggunakan jasa PT ARME untuk menghadapi pemeriksaan.

Baca juga : Banyak Pengusaha Diperiksa Pajak Setelah Ketemu Anies? Begini Jawaban Kemenkeu

“Itu terkait dengan adanya au­dit pajak. Bukan yang pembua­tan SPT (Surat Pemberitahuan),” jawab Seno yang mengaku sudah pensiun itu.

“Jadi, uang Rp 100 juta itu adalah untuk pembayaran atas jasa didampingi oleh PT ARME saat ada pemeriksaan dari Kantor Pajak, begitu ya?” jaksa mem­inta penegasan.

“Betul,” jawab Seno singkat.

Baca juga : Kemenpora-PMI Ajak Anak Muda Atasi Perubahan Iklim

Diketahui, berdasarkan suratdakwaan, PT Artha Mega Ekadhana (ARME) menerima pem­bayaran dari para Wajib Pajak (WP) senilai Rp 12.802.556.963. Jumlah itu didapat dalam kurun 15 Mei 2002-30 Desember 2009. Salah satu WP tersebut adalah PT Birotika Semesta yang juga dike­nal dengan nama DHL Express.

Dari DHL, PT ARME menda­pat bayaran uang sebesar Rp 115 juta. Adapun marketing fee yang didapat Rafael Alun, sebagai orang yang membawa DHL menjadi klien perusahaan konsultan pajaknya, total ia diguyur Rp 23 juta. Penerimaan dana itu didapat selama tiga tahun, dengan rincian tahun 2003 sebesar Rp 5 juta, lalu dua tahun berikutnya yakni 2004 dan 2005 masing-masing mendapat Rp 9 juta.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 3/10/2023 dengan judul Hadapi Pemeriksaan Kantor Pajak Jaksel, Wajib Pajak Minta Beking Perusahaan Rafael Alun

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.