Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo

KPK Tidak Jerat Wajib Pajak Yang Setor Duit

Senin, 4 September 2023 07:20 WIB
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah wajib pajak perusahaan dan pribadi diketahui memberikan uang kepada Rafael Alun Trisambodo. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menjerat mereka. Kenapa?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Rafael didakwa dengan pasal gratifikasi. Dengan konstruksi tersebut, pemberi gratifikasi tidak bisa dikenakan pidana.

Baca juga : Kasus Korupsi Yang Jerat Wali Kota Bima, Proyek Fiktif Di Dinas PUPR Dan BPBD

“Setidaknya jaksa KPK akan hadirkan saksi yang mendukung perbuatan tersangka maupun para pemberi gratifikasi,” dalih Ali.

Berdasarkan surat dakwaan, Rafael diduga menerima grati­fikasi dari puluhan wajib pajak melalui perusahaan konsultasi pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting.

Baca juga : KPK Akan Usut Keterlibatan Istri Rafael Alun Dalam Pencucian Uang

Rafael bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek menerima uang melalui PT ARME mencapai Rp 12.802.566.963.

Jaksa kemudian merinci penerimaan dari 62 wajib pa­jak perusahaan. Yakni dari PT Apexindo Pratama Duta Tbk sebesar Rp 6.246.790.496, PT Raga Perkasa Ekaguna sebesar Rp 767.077.109, PT Watson Wyatt Indonesia Rp 745.897.727, PT Komunika Cergas Ilhami Rp 611 juta, Koperasi Pegawai Telekomunikasi Rajawali Rp 295,3 juta, PT Geologistics International Indonesia Rp 271 juta.

Baca juga : Rafael Alun Ternyata Ngemplang Pajak Juga

Selanjutnya dari PT Patra Jasa sebesar Rp 263.893.914, PT Unisistama Megah sebesar Rp 262,3 juta, PT Bank Indo Monex sebesar Rp 241.925.000, CV Suku Mas sebesar Rp 203,5 juta, PT Airfast Indonesia Rp 168,75 juta, PT Karya Kasih Lestari Rp 145,25 juta, PT Lingawana Rp 119,5 juta, PT Birotika Semesta Rp 115 juta, PT Geologistics International Perdana Rp 106 juta.

Lalu dari PT Indo Vinos Rp 98 juta, PT Reka Patria Ekaguna Rp 95,5 juta, PT Saras Subur Ayoe atau Klinik Beijing Tong Ren Tang Rp 87,575 juta, PT Agility International Rp 83 juta, PT Micronics Internusa Rp 80 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.