Dark/Light Mode

Hadapi Pemeriksaan Kantor Pajak Jaksel

Wajib Pajak Minta Beking Perusahaan Rafael Alun

Selasa, 3 Oktober 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom)
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Birotika Semesta atau DHL Express meminta beking PT Artha Mega Ekadhana (ARME) menghadapi pemeriksaan yang dilakukan Kantor Pajak Pratama (KPP) Jakarta Selatan.

PT ARME merupakan perusa­haan konsultan pajak yang didi­rikan Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Hal ini diungkap mantan Financial Manager PT Birotika Semesta, Seno Pranoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/10). Seno dihadirkan sebagai saksi perkara gratifikasi dan pen­cucian uang Rafael Alun.

Baca juga : Banyak Pengusaha Diperiksa Pajak Setelah Ketemu Anies? Begini Jawaban Kemenkeu

Semula Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menan­yakan mengenai pemeriksaan terhadap PT Birotika pada 2003. Pemeriksaan terkait pajak tahun 1999, 2000 dan 2001.

“Terkait dengan audit tersebut, apakah PT Birotika Semesta ini menghadapi sendiri atau dibantu oleh konsultan pa­jak?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

“Dibantu konsultan pajak,” jawab Seno.

Baca juga : Kemenpora-PMI Ajak Anak Muda Atasi Perubahan Iklim

“Bisa disebutkan konsultan pajak mana yang bantu PT Birotika?” cecar jaksa.

“Periode 1999, 2000, dan 2001 oleh PT ARME. Selanjutnya saya menggunakan PT Susi Suryani,” jelas Seno.

Jaksa lalu mencecar uang yang dikeluarkan untuk membayar PT ARME. Seno tidak tahu besaran­nya lantaran tidak menemukan dokumen transaksinya.

Baca juga : Kemitraan Indonesia-Korsel Diramal Makin Cerah, Ini Alasannya

Lantaran Seno menjawab taktahu, jaksa menyinggung isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 19. “Saudara menjelaskan di sini biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut kurang lebih Rp 100 juta dengan proses pem­bayaran transfer dari rekening Birotika Semesta kepada rekeningPT ARME,” kutip jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.