Dark/Light Mode

Usai Ditangkap KPK, Syahrul Yasin Limpo Bakal Langsung Ditahan

Kamis, 12 Oktober 2023 23:13 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk langsung menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, setelah menangkapnya di salah satu apartemen, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Hari ini tim akan melakukan pemeriksaan, setelahnya tentu nanti akan berpendapat, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak," kata Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Ali menyampaikan, kewenangan penahanan merupakan kehendak tim penyidik KPK.

Sejauh ini, dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, KPK baru menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, pada Rabu (11/10/2023) kemarin.

Satu tersangka lagi, Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta akan dijadwalkan ulang pemanggilannya.

Baca juga : Pertanyakan Penangkapan KPK, Kuasa Hukum: Saya Pastikan SYL Tak Akan Kabur

Menurut Ali, KPK berpegang pada aturan hukum dalam melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi.

"Prinsipnya, tentu sekali lagi prosedur-prosedur yang kemudian KPK lakukan, kami berpegang dan patuh kepada aturan-aturan yang ada, dan itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan-tindakan, termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," tegas Ali.

KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) sore.

Syahrul tiba di Gedung KPK pukul 19.17 WIB. Syahrul yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam, senada dengan topi bertuliskan "ADC", dan bermasker putih turun dari mobil Toyota Innova hitam.

Wajahnya terus ditundukkan. Tangannya tampak diborgol. Seorang penyidik dari dalam mobil mengawalnya.

Baca juga : SYL Ditangkap KPK Di Apartemen Daerah Kebayoran Baru

Sementara beberapa personel kepolisian mengawalnya masuk menuju lobi gedung. Syahrul kemudian naik menuju lantai 2 Gedung Merah Putih, tempat pemeriksaan.

Dalam perkara ini, selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta). Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Baca juga : Eks Mentan SYL Ditangkap KPK, Tangannya Diborgol

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.