Dark/Light Mode

Pertanyakan Penangkapan KPK, Kuasa Hukum: Saya Pastikan SYL Tak Akan Kabur

Kamis, 12 Oktober 2023 21:47 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mempertanyakan penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Sebab, politikus Partai NasDem itu dijadwalkan untuk diperiksa besok, Jumat (13/10/2023), dan memastikan akan hadir.

Karena itu, Febri menegaskan, kliennya tidak akan melarikan diri.

"Saya pastikan pak Syahrul Yasin Limpo tidak akan melarikan diri. Karena setelah dari Makassar itu, dini hari beliau sudah sampai di Jakarta. Seperti beliau sampaikan, ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif, jadi indikasi melarikan dirinya ke mana?" ujar Febri, di Gedung KPK, Kamis (12/10/2023).

Soal kekhawatiran menghilangkan barang bukti, mantan Juru Bicara KPK ini menyebut, alasan itu tidak kuat.

"Kalau soal barang bukti, KPK sudah mendapatkan banyak sekali sebagai penggeledahan," bebernya.

Febri menjelaskan, surat panggilan bagi Syahrul dari KPK datang tadi sore, pukul 15.00 WIB, untuk jadwal pemeriksaan besok, Jumat (13/10/2023).

Baca juga : Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan SYL: Sudah Konfirmasi Akan Datang Besok

"Kami berkomunikasi dengan penyidikan KPK mengonfirmasi atas hadir dan tetap kooperatif," ungkap Febri.

"Kami juga tidak tahu apa sebenarnya yang membuat begitu harus terburu-buru malam ini karena besok sudah confirm hadir," sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan, Syahrul ditangkap karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana. Misalnya, kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti, ini yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Ali mengungkapkan, Syahrul sudah ditunggu penyidik untuk datang hari ini. Sebelumnya, Syahrul tidak memenuhi panggilan pada Rabu (11/10/2023) karena tengah menjenguk ibunya di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami dapat informasi tadi malam juga sudah ada di Jakarta. Dan kami juga tunggu hari ini. Begitu yang bersangkutan tidak hadir juga, KPK hari ini melakukan analisis," tuturnya.

Kuasa hukum Syahrul mengklaim kliennya dijadwalkan untuk diperiksa besok. Ali membenarkan. Namun, menurut dia, seharusnya Syahrul tetap datang hari ini.

Baca juga : SYL Dipanggil KPK Besok, Kuasa Hukum Pastikan Datang Habis Jumatan

"Saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," tandasnya.

KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) sore. Syahrul tiba di Gedung KPK pukul 19.17 WIB.

Syahrul yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam, senada dengan topi bertuliskan "ADC", dan bermasker putih turun dari mobil Toyota Innova hitam.

Wajahnya terus ditundukkan. Tangannya tampak diborgol. Seorang penyidik dari dalam mobil mengawalnya.

Sementara beberapa personel kepolisian mengawalnya masuk menuju lobi gedung. Syahrul kemudian naik menuju lantai 2 Gedung Merah Putih, tempat pemeriksaan.

Dalam perkara ini, selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Baca juga : Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Ke SYL Naik Ke Penyidikan

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.