Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Sirajuddin Mahmud agar memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Suami artis Zaskia Gotik itu telah dua kali mangkir.
“Kami ingatkan pada saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada Senin, 16 Oktober bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Keterangan Sirajuddin dibutuhkan penyidik untuk pengembangan perkara tersangka Budiyanto Wijaya (BW) dan tersangka lainnya.
Baca juga : Panggil Ulang Pekan Depan, KPK Imbau Suami Zaskia Gotik Datang
“Salah satu kewajiban hukum dari saksi yaitu hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” Ali memperingatkan.
Sebelumnya, Sirajuddin dipanggil untuk menjalani pemeriksaanpada Senin, 9 Oktober 2023.
“Sirajuddin Mahmud (swasta), saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alas an ketidakhadirannya,” kata Ali.
Baca juga : BPDPKS Dan Aspekpir Kolaborasi Kembangkan UKMK Sawit Di Sultra
Panggilan terdahulu yakni pada 20 September 2023 juga tidak digubris Sirajuddin.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka baru, yakni Budiyanto Wijaya, Totok Suharto, Arif Yahya dan Gustaf Urbanus Patandianan. Mereka ditahan sejak 22 September 2023 di Rutan KPK. Penetapan empat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Eltinus diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin, 17 September. Tak terima putusan ini, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).Kasus ini bermula pada 2013. Saat itu Eltinus yang menjabat Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berniat membangun Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika, dengan anggaran Rp 126 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya