Dark/Light Mode

Putusan MK Bukan Untuk Pemilu 2024 Saja, Tapi Beri Jalan Untuk Pemimpin Muda

Sabtu, 21 Oktober 2023 07:58 WIB
Founder Cyrus Network Hasan Nasbi. (Foto: Ist)
Founder Cyrus Network Hasan Nasbi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Kontitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. 

Founder Cyrus Network Hasan Nasbi menilai, putusan MK itu perlu dilihat untuk jangka panjang. Sebab, pemilu dan pilpres bukan digelar pada tahun 2024 saja.

"Kalau sudah ada yang kayak begini kita gak boleh marah marah aja karena kita cuma menganggap pemilu itu tahun 2024, pemilu tuh masih panjang, selama negara ini masih berdiri tetap ada pemilu, 2029 2034," kata Hasan saat dihubungi, Sabtu (21/10/2023).

Baca juga : Deklarator Maklumat Juanda: Jika MK Tak Independen, Pemilu 2024 Juga Terancam

Menurutnya, putusan MK itu justru membuka kesempatan bagi anak-anak muda lainnya untuk berkompetisi di kancah nasional.

"Jadi kalau berhenti melihat 2024 marah marah aja kerja kita, harus dilihat jangka panjang, jangan jangan nanti Mas Alam anaknya Mas Ganjar belum usia 40 udah bisa jadi calon juga kan," ucapnya.

"Artinya ada kesempatan itu, ada kesempatan anaknya Ibu Puan juga naik ke pentas nasional atau anaknya siapa bukan anaknya siapa-siapa juga bisa selamat dia sudah elected official," sambungnya.

Baca juga : Jelang Pemilu 2024, KSP Suarakan Penegakkan HAM Dalam Kontestasi Politik

Hasan mengatakan, putusan tersebut tak bisa dilihat hanya karena untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Sebab, kepala daerah muda lainnya jalannya sudah terbuka untuk maju di Pilpres.

"Jadi orang orang ini nanti di masa akan datang bisa mewarnai politik nasional, jadi capres jadi cawapres, jadi gak bisa kita melihat aturan ini hanya untuk Gibran karena pemilu gak cuma tahun 2024," kata Hasan.

"Kalau ada anak anak muda yang kualifikasinya memadai, kesempatan nya ada, ya kenapa enggak, undang undang sudah membolehkan itu akhirnya," ucapnya.

Baca juga : Pasca Putusan MK, Golkar Buka Pintu Untuk Gibran

Terlebih, Hasan menilai, jika kemajuan zaman dan teknologi informasi sudah bergerak cepat, maka pemimpin muda bisa lebih adaptif. Menurutnya, putusan MK itu berguna untuk masa depan.

"Walaupun misalnya mimpin negara sebesar ini kan buruh wisdom tapi menurut saya belum akan ketemu calon presiden umur 40 atau umur 30, tapi untuk jadi calon wakil (presiden) gakpapa lah, dan ini bukan cuma soal Gibran, ada orang orang lain yang muda yang juga akan menikmati kesempatan ini," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.