Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Kasus Dugaan Pencatutan Dukungan
Relawan Ganjar Milenial Jatim Beri Keterangan BAP Ke Polres Malang
Senin, 30 Oktober 2023 20:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Relawan Ganjar Milenial Center Jawa Timur (Jatim) didampingi kuasa hukum memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus pencatutan mendukung Prabowo Subianto ke Polres Malang, Kabupaten Malang, Jatim, Senin (30/10/2023).
Sebelumnya, GMC dicatut mendukung Prabowo oleh oknum relawan bernama MDLJ mantan Koordinator GMC Kediri yang mendeklarasikan dukungan kepada Bacapres Prabowo Subianto atas nama dan menggunakan atribut relawan GMC.
Padahal MDLJ sudah mengundurkan diri sebagai sukarelawan di organ pendukung Ganjar Pranowo itu sejak 1 Juni 2023. GMC Jatim pun melaporkan MDLJ kepada pihak kepolisian.
Baca juga : Relawan Ganjar Gelar Turnamen Ngapak Mobile Legends Se-Eks Karesidenan Banyumas
“Jadi, kami menghadiri dari pemanggilan Polres Kabupaten Malang terkait laporan kita pada tanggal 3 Oktober kemarin. Alhamdulillah tadi secara keseluruhan yang dimintai keterangan, dari laporannya kita juga kita sampaikan semuanya,” kata Koordinator Wilayah GMC Jatim, Mahmud.
Setelah memberikan laporan dan kronologis permasalahan lengkap kepada pihak kepolisian, Mahmud berharap masalah ini bisa secepatnya terselesaikan. Mahmud juga berharap proses hukum dapat berjalan lancar.
“Serta untuk ke depannya persoalan kasus ini juga segera diselesaikan dan harapan kita bisa berjalan dengan lancar juga,” kata dia.
Baca juga : Ditanya Soal Pertemuan Dengan Firli Bahuri Di Kertanegara, SYL Anggukkan Kepala
Mahmud pun berterima kasih kepada jajaran Polres Malang yang sudah merespons cepat laporannya dengan nomor LPM/154.RESKRIM/X/2023/SPKT/POLRES MALANG terkait kasus ini.
“Dan terima kasih banyak juga kepada kepolisian khususnya Polres Kabupaten Malang atas tindakan dan respons cepatnya terkait dengan pelaporan kita,” kata dia.
Sebagai informasi, sebelum laporan tersebut dibuat pihak GMC Jatim sudah mengirimkan somasi atau teguran hukum sebanyak dua kali, serta upaya persuasif kepada MDLJ. Namun tidak ada respon dari yang bersangkutan.
Baca juga : Berkat Bantuan Relawan Orang Muda Ganjar Riau, Petani Jambu Terbebas Dari Hama
Sebab itu Kuasa Hukum Mahmud, Satria Marwan menyebut laporan ini merupakan upaya hukum terakhir yang diambil relawan GMC setelah upaya teguran tidak direspons oleh terlapor.
“Penyelesaian secara pidana adalah saluran penyelesaian yang bermartabat dan sesuai aturan hukum yang berlaku dan kami percaya Kepolisian Resor Malang adalah polisi yang profesional. Kami juga menyertakan bukti-bukti pengantar sebagai awalan dan bentuk keseriusan kami dalam memulihkan hak klien,” kata dia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya