Dark/Light Mode

Sukses Gelar ICONZ ke-7, Baznas Inisiasi Gerakan Cinta Zakat

Kamis, 9 November 2023 06:49 WIB
CEO Zakat Pulau Pinang Malaysia Dr. Amran Hazali saat menjelaskan ketentuan zakat di Malaysia. (Foto: Dok. Baznas)
CEO Zakat Pulau Pinang Malaysia Dr. Amran Hazali saat menjelaskan ketentuan zakat di Malaysia. (Foto: Dok. Baznas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sukses menggelar 7th Indonesian Conference of Zakat (ICONZ) atau Konferensi Zakat Indonesia ke-7 di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 7-8 November 2023.

ICONZ ke-7 ini turut dilakukan kajian dengan melibatkan beberapa kementerian/lembaga, akademisi, praktisi, dan sektor industri untuk merumuskan resolusi zakat 2024.

Ketua Pelaksana ICONZ ke-7 Muhammad Hasbi Zaenal, menerangkan bahwa konferensi ini akan menginisiasi pendirian lembaga konsultasi zakat tingkat internasional.

Baca juga : Amran Sulaiman Diberi Gelar Bapak Modernisasi Pertanian

Hasbi yang juga merupakan Direktur Penelitian dan Pengembangan Baznas, menerangkan bahwa lembaga tersebut akan melibatkan peran Organisasi Kerjasama Islam atau Organization Islamic Cooperation (OIC).

"Ini langkah konkret untuk menciptakan gerakan cinta zakat," kata Hasbi.

Senada dijelaskan Chairman Zakat Collection Center, Federal Territories Malaysia Tan Sri Dato’ Sri Dr. Abdul Aziz Abdul Rahman.

Baca juga : Bantu Palestina, Baznas Apresiasi Penggalangan Dana LAZ Assalaam Papua

Ia menekankan bahwa OIC harus ikut mengambil peran. Menurutnya apabila zakat dikelola dengan baik oleh sebuah lembaga dunia dan didistribusikan pada asnaf atau 8 golongan penerima zakat yang tepat maka permasalahan kemiskinan yang melanda 40 persen dari total seluruh penduduk dunia dapat dipecahkan.

“Negara-negara Islam berdiri di atas ladang minyak, Indonesia, Malaysia, dan negara-negara Arab. Kalau zakat dari minyak saja dapat dikelola dengan baik, maka selesai persoalan kemiskinan,” ungkapnya.

Sementara itu, CEO Zakat Pulau Pinang Malaysia Dr. Amran Hazali yang menyatakan bahwa kewajiban zakat sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam Al-Qur’an perlu ditransformasikan menjadi sebuah Peraturan Pemerintah seperti halnya di Malaysia.

Baca juga : Ribuan Kader Banteng Muda Indonesia Meriahkan Liga Kampung Soekarno Cup

"Zakat di Malaysia telah menjadi obligator. Ada aturannya yang mewajibkan setiap orang untuk berzakat," ucap dia.

CEO Shunduq Zakat Jordan Dr. Abid Smerat menggambarkan kondisi umat Islam pada masa Umar bin Abdul Aziz yang sangat sejahtera hingga kesulitan mendapatkan mustahik.

Ini pula yang dituju oleh Baznas agar mustahik dapat bertransformasi menjadi muzakki.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.