Dark/Light Mode

KPK: Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait Kasus Sorong

Selasa, 14 November 2023 12:51 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, penyegelan ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

"Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini," ujar Firli saat menggelar konferensi pers penahanan PJ Bupati Sorong Yan Piet Mossa cs, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Penyegelan itu, kata Firli, untuk menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril.

"Nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan," bebernya.

Firli menjelaskan ruang kerja Pius masih disegel sampai saat ini. Pius sendiri, kemungkinan besar akan dipanggil tim penyidik untuk diperiksa.

Baca juga : KPK Benarkan Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

"Bisa saja itu ada pengembangan. Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional. Perlu keterangan dan bukti-bukti," terang Firli.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Minggu (12/11/2023) malam.

Enam orang tersangka yaitu, Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Baca juga : Langsung Kerja, Mentan Amran Fokus Tingkatkan Produksi Komoditas Strategis

Firli menyebut, Yan Piet bersama dua anak buahnya, menyuap ketiga perwakilan BPK itu.

Suap diberikan agar hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) bahwa beberapa laporan keuangan di Pemkab Sorong tidak dapat dipertanggungjawabkan, menjadi tidak ada.

Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan Yan Piet melalui Efer dan Maniel pada Patrice, Abu Hanifa dan David sejumlah sekitar Rp 940 juta dan sebuah jam tangan merek Rolex.

"Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal, sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar," ungkapnya.

Terkait besaran total uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, kata Firli, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan.

Baca juga : Airlangga Perkenalkan Pasukan Beringin Muda

"Serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," tegas Firli.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.