Dark/Light Mode

Palsukan Izin Tambang, Anggota Komisi I Ismail Thomas Ditersangkakan Kejagung

Selasa, 15 Agustus 2023 18:27 WIB
Ismail Thomas (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ismail Thomas (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR Ismail Thomas sebagai tersangka korupsi pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Korps Adhyaksa langsung menahan politisi PDI Perjuangan tersebut. 

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Baca juga : Zulhas Akui KIB Bubar, Komunikasi Tinggal Kontak-kontakan Saja

Mantan Bupati Kutai Barat itu diduga membuat dokumen palsu untuk memenangkan perkara di pengadilan.

Ketut menjelaskan, Kejagung sebelumnya menyita tambang  yang merupakan aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba.

PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.

Baca juga : Bantuan Pangan Ampuh Rem Inflasi Dan Sejahterakan Petani

Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022.

Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat. PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan kemudianmemutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut.

Baca juga : Pinkan Mambo, Suami Kasih Suap Usai Lecehkan Anak

Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.

"Kita dikalahkan, ketika kita cek, ternyata dokumen semuanya palsu," tutur Ketut. 

Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Dia dijerat Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.