Dark/Light Mode

Sah! Dilantik Jokowi, Nawawi Pomolango Jadi Ketua Sementara KPK

Senin, 27 November 2023 11:31 WIB
Foto: YouTube Sekretariat Presiden
Foto: YouTube Sekretariat Presiden

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara hari ini, Senin (27/11/2023), di Istana Negara, Jakarta.

Nawawi, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya. 

Dipantau dari YouTube Sekretariat Presiden, pelantikan dilaksanakan pukul 11.40 WIB dan dihadiri pejabat struktural komisi antirasuah, yakni tiga pimpinan KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.

Hadir juga Dewan Pengawas KPK, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 116P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua merangkap Anggota KPK Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Pengangkatan Ketua Sementara KPK Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Baca juga : Berhentikan Firli, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

"Terhitung sejak pengucapan sumpah janji mengangkat Saudara Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024," demikian bunyi Keppres yang dibacakan Deputi Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti.

Selanjutnya, Presiden Jokowi mengambil sumpah masa jabatan yang dibacakan Nawawi.

"Demi Allah, saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapapun juga," kata Nawawi di hadapan Presiden Jokowi.

Ada tiga sumpah lagi yang kemudian diucapkan Nawawi.

Usai pengucapan sumpah dilakukan, Nawawi menandatangani berita acara pengambilan sumpah Ketua KPK Sementara.

Baca juga : Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan Jadi Rumah Ibadah Sementara

Nawawi merupakan wakil ketua KPK jilid V yang berlatar belakang hakim. Lahir di Manado pada 28 Februari 1962, Nawawi menamatkan pendidikan di SD Negeri XIV Manado, SMP Negeri 1 Manado, dan SMA Negeri 1 Manado.

Setelah menjadi sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Nawawi melanjutkan pendidikan program magister hukum pidana di Universitas Pasundan dan lulus pada 2019.

Selama sekitar 27 tahun, Nawawi berkarier sebagai hakim sebelum menjadi pimpinan KPK pada 2019.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

Presiden Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua KPK, menjadi Ketua KPK sementara.

Baca juga : Dewas Akan Surati Jokowi, Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Menurut Ari, Keputusan Presiden (Keppres) ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, malam ini, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Sekadar latar, Firli diberhentikan sementara karena menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.