Dark/Light Mode

Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan Jadi Rumah Ibadah Sementara

Jumat, 24 November 2023 08:46 WIB
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi. (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.

Yaitu, Edaran Nomor 11 yang terbit pada 16 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.

"Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman," terang Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.

Baca juga : Gandeng Astra Financial Dan WeLab, Bank Saqu Sasar Nasabah Solopreneur

Kondisi itu, terjadi karena belum tersedia rumah ibadah, mendapat resistensi dari masyarakat, hingga belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.

"Sebagai bagian dari Pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadah sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut," ujar Wawan.

Ditegaskan Wawan, SE Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023 ini terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.

Berikut ini ketentuan SE Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023: Pertama pemohon terdiri atas panitia pembangunan rumah ibadah yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Baca juga : Bank Sampah UBL Dapat Hadiah Truk dari Pegadaian

Atau pimpinan kelompok peribadatan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Kedua persyaratan pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dengan melampirkan persyaratan fotokopi tanda terima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah bagi pemohon sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a.

Kemudian fotokopi tanda terima permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah bagi pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b. 

Lalu jadwal peribadatan; dan daftar nama anggota peribadatan. Pemohon menandatangani surat pernyataan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan sebelum, pada saat, dan setelah menggunakan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara sebagaimana Format 1.

Baca juga : Kepala BNPT Ingatkan Generasi Muda Waspadai Paham Kebencian Di Dunia Maya

Ketiga, Durasi Penggunaan dan Sarana Peribadatan. Penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama 2 (dua) jam setiap kegiatan peribadatan.

Berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon.

Keempat, masa berlaku Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.

Kelima, koordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.