Dark/Light Mode

Akses Dicabut, Kalau Ke KPK Firli Diperlakukan Seperti Tamu Biasa

Senin, 27 November 2023 19:42 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango menegaskan, pihaknya sudah menyetop akses untuk Firli Bahuri pasca diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK.

Menurut Nawawi, berdasarkan diskusinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Keppres Pemberhentian Sementara bagi Firli membawa konsekuensi, bahwa dia berhenti untuk bekerja di lembaga ini untuk sementara.

“Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini,” ujar Nawawi dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

“Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakukan seperti tamu undangan dan sebagainya,” imbuhnya.

Baca juga : Taring Firli Sudah Dilucuti

Nawawi menyatakan, berdasarkan laporan Setpim, barang-barang inventaris milik Firli Bahuri masih ada di ruangannya.

“Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya, prosedurnya dengan masuk dari depan, tidak dari dalam dengan akses seperti kemarin-kemarin,” tandas Nawawi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

Presiden Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK, menjadi Ketua KPK sementara.

Baca juga : Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Gugat Kapolda Metro Jaya

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Menurut Ari, Keputusan Presiden (Keppres) ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, malam ini, setibanya dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Sekadar latar, Firli diberhentikan sementara karena menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Baca juga : Persilakan Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Pak Firli Lakukan Perlawanan

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.