Dark/Light Mode

Persilakan Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Pak Firli Lakukan Perlawanan

Kamis, 23 November 2023 16:35 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan jika ketuanya, Firli Bahuri, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya di Polda Metro Jaya.

"Itu hak pak Firli untuk melakukan perlawanan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2023).

Alex menyatakan, Firli sudah berkali-kali memyebut dirinya tidak pernah menerima suap atau melakukan pemerasaan.

“Tentu Pak Firli punya dasar menyampaikan itu. Dan ketika yang bersangkutan ditetapkan tersangka tentu ada upaya-upya hukum yang Pak Firli lakukan, misalnya dengan praperadilan. Hal yang normatif saya kira,” tuturnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

Baca juga : BEM UIN Semarang Sesalkan Putusan MKMK Tak Batalkan Putusan MK

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.

Kemudian, penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. 

Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Baca juga : Wajib Pajak Tak Patuh Mesti Diganjar Sanksi

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK.

Selain itu dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Baca juga : PJ Bupati Sorong Suap Kepala Perwakilan BPK Rp 1,8 Miliar

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.

Kemudian, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.