Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK resmi diberhentikan untuk sementara. Meskipun masih boleh berkantor, tapi Firli sudah tidak memiliki wewenang apa pun. Termasuk mengurusi perkara di lembaga anti rasuah itu. Taring pensiunan jenderal bintang 3 Polri itu, benar-benar sudah dilucuti.
Pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK sementara itu, ditandai dengan keluarnya surat Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (24/11) malam. Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, seusai kunker dari Kalimantan Barat.
“Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub dalam nomor 116 tanggal 24 November 2023,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannnya, kemarin.
Selain memberhentikan Firli, Presiden juga menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Nawawi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Pimpinan KPK dengan cepat merespons kabar tersebut. Sabtu dini hari, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak langsung menggelar konferensi pers. Kepada wartawan, Tanak mengatakan dengan adanya keputusan presiden tersebut, Firli sudah tak lagi menjadi ketua KPK. Kewenangan Firli sebagai ketua sudah berakhir.
Kata dia, karena statusnya “diberhentikan sementara” Firli masih diizinkan kalau masih mau berkantor di Gedung KPK. Pihaknya juga tak bisa melarang kalau Firli masih mau datang ke KPK.
Baca juga : Hashim: Lebih Baik Bocah Cilik, Ketimbang Bocah Licik
Namun, Tanak memastikan, kewenangan Firli sebagai ketua KPK sudah berakhir. Firli tidak tidak akan dilibatkan dalam penanganan hingga pengambilan keputusan di KPK. Kata dia, kewenangan Firli otomatis berakhir setelah Presiden Jokowi menerbitkan Keppres terkait pemberhentian sementara sebagai Ketua KPK.
“Segala kewenangan-kewenangan yang ada di beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara, sampai dengan ada keputusan yang ada berkekuatan hukum tetap,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (25/11) dini hari.
Tanak mengatakan, pihaknya belum menerima surat Keppres terkait pemberhentian sementara tersebut. KPK baru mengetahui informasi mengenai Keppres dari media.
Baca juga : Menkominfo Pecah Telur
“Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua. Dan kita berharap juga surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan,” ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya