Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah terus berupaya melaksanakan percepatan transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) terpadu dari pusat hingga ke daerah.
Transformasi digital ini juga telah didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
Peraturan Presiden (Perpres) ini berfungsi sebagai peta jalan untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan dan mengetahui apa yang akan dilakukan selanjutnya dari sisi infrastruktur, lapisan data, hingga sumber daya manusia (SDM).
Guru Besar Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Profesor Yudho Giri Sucahyo mengatakan SPBE menjadi sangat penting, karena teknologi digital merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari.
Baca juga : Pemberdayaan Wanita Dan Kesetaraan Gender Perkuat Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Menurut Yudo, tanpa teknologi digital, masyarakat tidak akan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Oleh sebab itu, SPBE sangat diperlukan, dan menjadi penting karena digitalisasi tidak hanya berguna untuk kehidupan sehari-hari, tapi juga dalam pelaksanaan pemerintahan.
"Dari Perpres SPBE itu juga menunjukkan bagaimana masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah, bagaimana mereka bisa saling berkolaborasi, atau saling berkombinasi dalam beberapa tahun ke depan untuk mewujudkan yang namanya pemerintahan digital," kata Yudho dalam Talkshow Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia: SPBE Memperkuat Struktur Tata Kelola Pemerintahan Digital, yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta, Kamis (7/12/2023), Jumat (8/12/2023).
Dosen Universitas Paramadina dan Research Fellow di Paramadina Public Policy Institute Muhammad Fajar Anandi memperkuat pemaparan Yudho dengan menjelaskan apa yang sebenarnya dimaksud dengan pemerintahan digital.
Baca juga : Kelana Indonesiana.TV Disambut Antusias Di Kota Sorong
Menurut Fajar, pemerintahan digital adalah segala sesuatu yang akses, maupun layanan yang diberikan sudah tersedia secara digital, sebagai contoh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Namun lebih dari definisi yang disebutkan, Fajar mengatakan bahwa pemerintahan digital sebenarnya merupakan pelayanan dan segala sesuatunya bisa dilakukan dengan cepat, tepat, serta lebih efisien tanpa harus mengeluarkan lebih banyak sumber daya lagi.
Fajar menambahkan, ada satu pelajaran yang bisa dicontoh oleh Indonesia untuk menerapkan SPBE dalam pelaksanaan pemerintahan, yaitu penanganan masalah pangan di Denmark.
Kata dia, Denmark itu salah satu contoh yang paling menarik itu adalah dari sisi hortikultura, bagian dari pertanian.
Baca juga : Ekonomi Kita Tetap Stabil Jelang Pemilu
"Bagaimana kalau kita pertanian itu semua oleh pemerintah yang melakukan, mereka juga ke pemerintah, tapi ada agensi yang khusus dan itu independen, itu yang mengatur sebenarnya, berapa banyak pisang yang dibutuhkan, misalnya. Dari mana sumbernya ketika tidak ada makanan, ketika terjadi masalah, dari mana datanya, pemerintah hanya kontrol saja, datanya sudah terpusat, dan semua itu terjamin," tutur Fajar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya