Dark/Light Mode

Firli Ditahan Polda Metro, Dewas Pastikan Sidang Etik Jalan Terus

Jumat, 8 Desember 2023 15:52 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan, sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bakal terus digelar, meski nantinya dia akan ditahan Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan menanggapi status tersangka Firli terkait dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Firli sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tapi belum ditahan.

Menurut Tumpak, meski sudah diberhentikan sementara, Firli masih pegawai komisi antirasuah.

Baca juga : Komit Amankan Nataru, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Buat Warga

“Jalan terus, lah (sidang etik), jalan terus. (Firli) masih insan KPK. Tapi kalau sudah tidak insan KPK, ya, lain lagi ceritanya” beber Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Firli baru resmi diberhentikan ketika statusnya sebagai terdakwa. Tumpak pun yakin, proses sidang etik bakal selesai sebelum berganti tahun.

“Ya mungkin nggak sampai di situ (Firli jadi terdakwa), sudah putus ini. Itu kan terlalu jauh kau bilang itu,” tegasnya.

“Saya sudah bilang tadi kami akan berusaha akhir tahun, sampai dengan akhir tahun ini selesai lah perkara itu, kira-kira gitu. Sebelum Natal kalau bisa,” imbuh Tumpak.

Baca juga : Indonesia Dan Belgia Tingkatkan Kerja Sama Di Bidang Penanggulangan Terorisme

Diberitakan sebelumnya, sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli bakal mulai dilaksanakan pada Kamis, 14 Desember mendatang setelah Hari Antikorupsi Sedunian (Hakordia).

Ada tiga pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli. Pertama, terkait dengan pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang berujung pada dugaan pemerasan.

Kedua, terkait tidak jujurnya penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Ketiga, terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta.

Baca juga : Ditjen Bina Bangda Gelar FGD Penguatan Sistem Monitoring Evaluasi Penurunan Stunting

Dewas KPK sebelumnya menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli pada Jumat pagi.

Pemeriksaan pendahuluan digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan. Firli sudah dua kali menjalani klarifikasi di Dewas KPK, yakni pada Senin (20/11/2023) dan Selasa (5/12/2023) lalu.

Dewas KPK juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak lain, mulai dari komisioner KPK lain dan mantan Mentan SYL.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.