Dark/Light Mode

Firli Tetap Terima Gaji 75 Persen Meski Diberhentikan, Segini Jumlahnya

Rabu, 29 November 2023 14:14 WIB
Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)
Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski sudah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tetap mendapatkan gaji. Namun, tak penuh, dipotong 25 persen.

“Karena sudah jadi tersangka maka Firli penghasilannya dipotong 25 persen artinya dia tetap menerima 75 persen walau nonaktif,” kata eks penyidik KPK Yudi Purnomo dikutip dari akun media sosialnya, Rabu (29/11/2023).

Pernyataan Yudi ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Disebutkan dalam Pasal 7 aturan itu, 75 persen penghasilan yang diterima Firli berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.

“Bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilan,” demikian bunyi pasal tersebut. 

Sementara besarannya, berdasarkan PP Nomor 82 Nomor 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29 Tahun 2006 disebutkan gaji Firli sebagai Ketua KPK Rp 5.040.000; tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000; dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000.

Ia juga menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000; tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000; dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500.

Baca juga : Kapan Berakhir Tarif 0,5 Persen Bagi UMKM Berpenghasilan Rp4,8 Miliar per Tahun. Ini Penjelasannya

Jika ditotal, setiap bulannya Firli menerima Rp 123.938.500 ketika menjabat sebagai ketua komisi antirasuah.

Jika dipotong 25 persen, maka setiap bulannya Firli masih menerima total Rp 86.329.000 secara keseluruhan. Namun, yang diterima secara tunai per bulannya adalah Rp 61.940.500.

Sisanya, yaitu Rp 24.388.500 yang merupakan Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa serta Tunjangan Hari Tua, dibayarkan langsung ke lembaga terkait.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.

Baca juga : KPK Sudah Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Kemudian, penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan pula penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK.

Baca juga : KPK Belum Terima Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Selain itu, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya berupa 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.

Kemudian, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Firli sendiri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin (11/12/2023).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.