Dark/Light Mode

Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi Dan Pencucian Uang

Penyidik KPK Sisir Kasasi Hingga PK

Kamis, 14 Desember 2023 07:30 WIB
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/12/2023). KPK memeriksa Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait dugaan menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas sejumlah perkara yang ditanganinya di MA pada periode 2018 - 2022 dengan nilai mencapai Rp15 miliar yang telah berubah menjadi berbagai aset rumah, tanah dan mata uang asing. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym)
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/12/2023). KPK memeriksa Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait dugaan menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas sejumlah perkara yang ditanganinya di MA pada periode 2018 - 2022 dengan nilai mencapai Rp15 miliar yang telah berubah menjadi berbagai aset rumah, tanah dan mata uang asing. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik pun menyisir perkara tingkat kasasi dan peninjauan kembali, yang pernah ditangani Gazalba.

KPK menduga, ada penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh Gazalba Saleh dari pihak yang berperkara di MA.

“Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, ter­dapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA,” beber Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.

Baca juga : Ganjar Pernah Tangani Korban Perdagangan Orang Asal NTT di Semarang

Sejauh ini, Gazalba diketahui menerima fulus terkait putusan dalam perkara kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Menurut KPK, nilai gratifikasi sejak 2018 hingga 2022 menca­pai Rp 15 miliar, yang kemu­dian dijadikan bukti permulaan atas penetapan tersangka terhadap Gazalba.

Selain itu, KPK menemukan adanya pembelian berbagai aset bernilai ekonomis yang dilakukan tersangka dari dana ilegal itu. Di antaranya berupa pembelian secara tunai satu unit rumah di salah satu cluster di Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp 7,6 miliar; pembelian satu bidang tanah dan bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan denganharga Rp 5 miliar; serta penukaran uang ke beberapa money changer dengan memakai iden­titas orang lain yang nilainya miliaran rupiah.

Baca juga : Wamenkumham Dipanggil KPK Hari Ini, Bakal Datang?

“Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerjasejak diterima, termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara),” lanjut Asep.

Atas penerimaan gratifikasi itu, Gazalba Saleh dianggap melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 14/12/2023 dengan judul Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi & Pencucian Uang, Penyidik KPK Sisir Kasasi Hingga PK

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.