Dark/Light Mode

KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh Di Kasus Gratifikasi Dan Pencucian Uang

Kamis, 30 November 2023 12:29 WIB
Gazalba Saleh (Foto: Tedy Kroen/RM)
Gazalba Saleh (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh.

Gazalba Saleh diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama GS (hakim agung MA)," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (30/11/2023).

Baca juga : Ketua KPK Sementara Tangkap Arahan Khusus Lewat Mimik Jokowi, Ini Pesannya

Ali mengatakan, Gazalba Saleh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan," tuturnya.

Untuk diketahui, Gazalba Saleh yang sebelumnya terjerat kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 2 Agustus 2023.

Baca juga : Guru-guru Sekolah Swasta Di Tegal Dukung Ganjar-Mahfud Demi Majukan Pendidikan

Majelis hakim yang diketuai oleh Joserizal itu menilai Gazalba tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Gazalba Saleh pun lolos dari kasus tersebut. KPK kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Namun, KPK kembali kalah.

Kasasi yang diajukan JPU KPK terkait vonis bebas Gazalba Saleh di pengadilan tingkat pertama kandas di palu hakim MA.

Baca juga : KPK Pastikan Belum Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Di Kementan

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.