Dark/Light Mode

Hakim Agung Gazalba Saleh Pakai Uang Gratifikasi Beli Rumah Rp 7,6 Miliar Tunai

Kamis, 30 November 2023 20:05 WIB
Gazalba Saleh (Foto: Oktavian/RM)
Gazalba Saleh (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Hakim Agung Gazalba Saleh menggunakan uang hasil gratifikasi yang diterimanya untuk membeli sejumlah aset bernilai ekonomis.

“Di antaranya, pembelian satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp 7,6 miliar secara tunai,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Kemudian, satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp 5 miliar.

“Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah,” sambung Asep.

Aset-aset bernilai ekonomis itu, tidak pernah dicantumkan Gazalba dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Baca juga : Terima Rp 15 Miliar, KPK Tetapkan Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi Dan TPPU

Asep menyebut, Gazalba menerima gratifikasi senilai Rp 15 miliar dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

Uang ini diterima dari pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung (MA).

“Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi,” tuturnya.

Di antaranya, putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa kasus korupsi izin ekspor benur Edhy Prabowo dan terdakwa kasus korupsi Danaresksa Sekuritas Rennier Abdul Rahman Latief.

Serta Peninjauan Kembali dari terpidana kasus pungutan liar (pungli) di pelabuhan Samarinda, Jafar Abdul Gaffar.

Baca juga : KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh Di Kasus Gratifikasi Dan Pencucian Uang

Asep bilang, penerimaan gratifikasi itu tidak pernah dilaporkan Gazalba Saleh pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima.

Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 2 Agustus 2023.

Majelis hakim yang diketuai oleh Joserizal itu menilai Gazalba tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Gazalba Saleh pun lolos dari kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK kemudian melawan lewat kasasi.

Baca juga : Kasus Suap Dan Gratifikasi, KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Ini

Namun, KPK kembali kalah. Kasasi yang diajukan JPU KPK terkait vonis bebas Gazalba Saleh di pengadilan tingkat pertama kandas di palu hakim MA.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.