Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Suap Dan Gratifikasi

Wamenkumham Dipanggil KPK Hari Ini, Bakal Datang?

Senin, 4 Desember 2023 07:30 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

 “Iya betul. Informasi yang kami peroleh, (dipanggil ) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara ter­sangka lain Senin besok,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Minggu, 3 Desember 2023.

Baca juga : KPK Kantongi Bukti Dokumen

Sejumlah pihak terkait bakal dipanggil pada pekan ini untuk menjalani pemeriksaan kasus suap yang menjerat Eddy ini. “Surat panggilan sudah dikirim­kan,” ujar Ali.

KPK berencana memanggil dua orang dekat Eddy, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Baca juga : Kasus Suap Dan Gratifikasi, KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Ini

Pada Kamis pekan lalu, KPK telah mulai memanggil dan me­meriksa sejumlah saksi. Mereka diperiksa mengenai adanya pengajuan sengketa dan pengu­rusan terselubung atas kepemilikan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), yang kala itu dipimpin Helmut Hermawan selaku Direktur Utama (Dirut).

Dua saksi yang telah diperiksa yakni pengacara bernama Anita Zizlavsky dan wiraswasta ber­nama Thomas Azali. Sedangkan Sekretaris Direksi PT CLM Ardiana, tak datang. Menurut Ali,saksi Ardiana minta agar pemer­iksaannya dijadwalkan ulang.

Baca juga : Serikat Buruh Senang, UMK Bekasi Naik 13,99 Persen Lebih Tinggi Dari Jakarta

“Kedua saksi hadir dan dida­lami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal munculnya pengajuan sengketa dan dugaan adanya pengurusan terselubung dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Ali .

Bahkan, KPK telah mencegah empat pihak untuk bepergian ke­luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 29 November 2023. Masa pencegahan ini bisa diperpanjang, demi mempermu­dah pemanggilannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.