Dark/Light Mode

Terima Rp 15 Miliar, KPK Tetapkan Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi Dan TPPU

Kamis, 30 November 2023 19:28 WIB
Gazalba Saleh (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Gazalba Saleh (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Sebagai bukti permulaan awal, dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Uang ini diterima dari pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung (MA).

“Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi,” tuturnya.

Baca juga : Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Tersangka Wamenkumham Dari KPK

Di antaranya, putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa kasus korupsi izin ekspor benur Edhy Prabowo dan terdakwa kasus korupsi Danareksa Sekuritas Rennier Abdul Rahman Latief.

Serta Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana kasus pungutan liar (pungli) di pelabuhan, Jafar Abdul Gaffar.

Uang hasil gratifikasi itu, kemudian digunakan Hakim Agung Kamar Pidana MA RI itu untuk membeli berbagai aset bernilai ekonomis.

Di antaranya, pembelian satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster diwilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp 7,6 miliar secara tunai.

Lalu, satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp 5 miliar.

Baca juga : KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh Di Kasus Gratifikasi Dan Pencucian Uang

Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.

“Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima, termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN,” ungkap Asep.

Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 2 Agustus 2023.

Majelis hakim yang diketuai oleh Joserizal itu menilai Gazalba tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Tersangka Suap Dana PEN Covid-19

Gazalba Saleh pun lolos dari kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK kemudian melawan lewat kasasi. Namun, KPK kembali kalah.

Kasasi yang diajukan JPU KPK terkait vonis bebas Gazalba Saleh di pengadilan tingkat pertama kandas di palu hakim MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.