Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Andhi Pramono

Simpan Duit Di Singapura, Kesulitan Tukar Rupiah

Kamis, 21 Desember 2023 07:30 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendengarkan keterangan saksi-saksi perkara Andhi Pramono. (FOTO: YUD/RAKYAT MERDEKA)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendengarkan keterangan saksi-saksi perkara Andhi Pramono. (FOTO: YUD/RAKYAT MERDEKA)

 Sebelumnya 
Berikutnya, jaksa menan­yakan nama Soraya Al Djufri. Sukur tak tahu siapa ia. Sukur hanya tahu nama itu tertera pada rekening penerima uang hasil penukaran valas.

“Jadi, hasil penukaran valas yang 330.330 dolar Amerika senilai Rp 5 miliar itu minta disetorkan ke rekening atas nama Soraya Al Djufri?”

“Benar,” jawab Sukur.

Baca juga : Di Depan Warga Kuningan, Prabowo Akan Terus Berjuang Atasi Kesulitan Rakyat

“Yang meminta itu siapa?” kejar jaksa.

“Terdakwa,” jawab Sukur.

“Jadi, yang Saudara dengar uang yang 333.330 dolar itu uang siapa?” tanya jaksa.

Baca juga : Nindya Karya-Grand Batang City Bangun Jaringan Air Bersih dan Air Limbah

“Uangnya terdakwa,” ungkap Sukur.

“Ada di mana? Di rekening mana?”

“Di Singapura katanya,” jawab Sukur.

Baca juga : Penuhi Panggilan KPK, Bambang Tanoe Bungkam

“Uangnya ada di rekening di Singapura, rekening sia­pa?” jaksameminta penegasan Sukur.

“Kata terdakwa itu rekening istrinya tuh,” ujar Sukur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.