Dark/Light Mode

Penyidikan Korupsi Pengadaan APD Covid

KPK Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian

Senin, 27 November 2023 07:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor BNPB hingga rumah tersangka korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022. (ANTARA FOTO/HASRUL SAID)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor BNPB hingga rumah tersangka korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022. (ANTARA FOTO/HASRUL SAID)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. Lantaran itu, lembaga antirasuah tak ingin buru-buru menahan tersangka kasus ini.

“(Penyidikan perkara) Pasal 2 dan Pasal 3 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), tentu banyak unsur yang perlu kami buktikan. Termasuk berkoordi­nasi dengan pihak lain, karena itu ada unsur kerugian negara,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK menggandeng lembaga auditor negara yang memiliki kewenangan dalam menghitung dan menentukan nilai kerugian kasus ini.

Hasil penghitungan kerugian negara itu bakal menjadi salah satu bukti. Hasil perhitungan kerugian negara ini juga akan diper­kuat dengan keterangan dari ahli.

Baca juga : Lestari: Kewirausahaan Anak Muda Harus Ditumbuhkan Sejak Dini

“Ketika cukup kami mendapatkan alat bukti atau keterangan ahli mengenai kerugian negaranya, pasti kami lakukan penahanan,” tandas Ali.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di Jabodetabek dan di Surabaya. Di antaranya, kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, kan­tor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan rumah kediaman para tersangka.

“Dari proses kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan, dan aliran uang ke berbagai pihak. Termasuk adanyatransaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari parapihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali dalam keterangan sebelumnya, Selasa, 21 November 2023.

Pengadaan APD yang diusut KPK diketahuia menggunakan anggaran di Kemenkes pada periode 2020-2022. Pengadaan APD itu terjadi pada masa pandemi Covid-19 dengan nominal Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

Baca juga : PDI Perjuangan Jabar Gerah Didatangi Aparat

Soal nilai kerugian negara belum bisa dipastikan. Namun, KPK menduga nilainya menca­pai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes tersebut.

“Pengadaan APD apakah su­dah ada tersangka? Ya, sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani,” katanya, Jumat, 10 November 2023.

Untuk kepentingan penyidi­kan, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap lima orang. Menurut informasi lima orang yang dicegah itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), A. Isdar Yusuf (advokat) dan Harmensyah (PNS).

Baca juga : Penarikan Cukai Plastik Dikhawatirkan Turunkan Pertumbuhan Ekonomi

Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan APD tersebut. Adapun Harmensyah merupakan mantan Sekretaris Utama BNPB.

Informasi yang diperoleh, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Terdiri dari dua ASNdan satu dari kalangan tersangka.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 27/11/2023 dengan judul Penyidikan Korupsi Pengadaan APD Covid, KPK Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.