Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tetapkan Status Tersangka ke Orang yang Sudah Meninggal, Lalu Digugurkan

Kamis, 17 Oktober 2019 02:15 WIB
Konferensi pers Pimpinan KPK di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10). (Foto: Oktavian Dewangga/RM)
Konferensi pers Pimpinan KPK di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10). (Foto: Oktavian Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menetapkan orang meninggal sebagai sebagai tersangka. Orang dimaksud yakni mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin yang dijerat sebagai tersangka suap fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya. Namun, karena Fuad Amin sudah meninggal, maka status pidananya langsung digugurkan. 

"KPK akan mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Medan Tersangka Penerima Suap

"Saat kasus ini kita tangan FA masih hidup cuma dalam proses perjalanannya yang bersangkutan meninggal," imbuhnya. 

Selain itu, kata Basaria, penyidik juga berpatokan terhadap Pasal 33 UU Pemberantasan Korupsi. Sehingga, KPK hanya fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya. 

Empat tersangka tersebut adalah mantan Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi, Rahadian Azhar, dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wahid dan Deddy dijerat suap dan gratifikasi, karenanya diduga melanggar Pasal huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B ‎UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Baca juga : Mantan Anggota DPRD Bengkalis Diduga Kecipratan Uang Suap Proyek Jalan

Sedangkan untuk Wawan dan Fuad Amin, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  Sementara Rahadian Azhar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. 

Wahid dan Deddy diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi. Keduanya diduga menerima pemberian berupa 3 unit mobil serta uang sekitar Rp 75 juta. Tiga mobil itu adalah Toyota Landcruiser Hartop  Jeep, dan Mitsubishi Pajero Sport kepada Wahid Husein. 

Soal keterlibatan Dirjen Lapas Sri Puguh, Basaria bilang, belum ada alat bukti yang menunjukkan dia terlibat dalam kasus ini. "Lalu kenapa dirjen lapas tak tersentuh, saya percaya dan yakin apakah ada aliran dana ke atas? Bisa iya bisa tidak, tapi sampai saat ini tim kita belum memperoleh dua alat bukti untuk meningkatkan ke penyidikan," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.