Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mantan Anggota DPRD Bengkalis Diduga Kecipratan Uang Suap Proyek Jalan

Rabu, 9 Oktober 2019 20:18 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada uang suap proyek multi years pembangunan jalan Duri–Sei Pakning yang mengalir ke mantan anggota DPRD Bengkalis.

Hal itu terungkap dari materi pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Bengkalis, hari ini.

Tiga mantan anggota DPRD Bengkalis yang diperiksa pada hari ini yaitu, Musliadi dari Fraksi PKB; Indra Gunawan Eet dari Fraksi Golkar; dan Iskandar Budiman dari Fraksi Golkar.

Penyidik mendalami aliran uang suap ke 3 mantan anggota DPRD Bengkalis tersebut.

Baca juga : Rizal Djalil Tantang KPK Buka-bukaan Soal Kasus Suap Proyek SPAM

‎"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penerimaan uang untuk pengesahan anggaran proyek jalan di Bengkalis," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (9/10).

‎Sebelumnya, KPK memanggil 5 mantan anggota DPRD Bengkalis sebagai saksi untuk tersangka Amril Mukminin (AMU), pada hari ini.

Namun, 2 mantan legislator mangkir dari panggilan pemeriksaan. Keduanya yakni, Muhammad Tarmizi dari Fraksi PPP dan Almi Husni dari Fraksi PKB.

"Dua saksi untuk tersangka AMU (Amril Mukminin) belum diperoleh informasi‎ terkait ketidakhadirannya," terang Febri.

Baca juga : Menhan Akan Bagikan Sembako Ke Korban Kerusuhan Wamena

KPK menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Amril diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi dari proyek multi years di Bengkalis. Dalam perkara ini, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp 2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.

Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rpb3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura ketika menjabat Bupati Bengkalis.

Baca juga : Kementan Dorong Pendampingan Pengembangan Korporasi Petani Padi

Uang tersebut diberikan oleh pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017. Amril diduga telah menerima uang dengan total nilai Rp 5,6 miliar baik sebelum atau ketika menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

Uang tersebut disinyalir berasal dari PT CGA untuk memuluskan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.