Dark/Light Mode

Menpora Sandang Status Tersangka Sebelum Revisi UU KPK Diketok

Rabu, 18 September 2019 19:18 WIB
Pimpinan KPK Alexander Marwata bersama jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pimpinan KPK Alexander Marwata bersama jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, penyidikan kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018 dan gratifikasi yang menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dimulai sejak 28 Agustus 2019. 

"Ada sejumlah kegiatan yang dilakukan Penyidik selama waktu tersebut, termasuk pemeriksaan dan penahanan  MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi)," ungkap Febri di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Rabu (18/9). 

Baca juga : Imam Nahrawi, Menpora Kedua Yang Jadi Tersangka KPK

Artinya, penyidikan ini dilakukan KPK sebelum Revisi UU KPK diketok di Paripurna DPR, Selasa (17/9) lalu. "Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi," tutur Febri. 

KPK menetapkan Menpora Imam dan Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi. Diduga Menpora melalui Ulum menerima Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018, dan Rp 11, 8 Miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Sehingga diduga penerimaan senilai Rp 26,5 miliar.

Baca juga : Masih Setengah Hati Terima Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Cs Tetap Bekerja

"Diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Alex. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Baca juga : Sah, DPR Telah Ketok Palu Revisi UU KPK

Penetapan tersangka Menpora Imam dan Ulum ini adalah pengembangan perkara yang telah menjerat ‎lima orang sebelumnya. Antara lain yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.