Dark/Light Mode

Dugaan Penganiayaan Pendukung Capres

Eks Kompolnas: Berkendara Mabuk Dan Knalpot Bising, Korban Juga Harus Dihukum

Jumat, 5 Januari 2024 19:08 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan Indonesianis angkat bicara terkait kasus pengeroyokan relawan salah satu capres yang terjadi di Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, perlu penegakan hukum yang setara bagi para pelanggar hukum.

Andrea menyatakan, penganiayaan yang diduga dilakukan enam oknum prajurit TNI yang menjadi tersangka pelaku, memang tidak dibenarkan dan sudah masuk proses hukum.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah menyatakan tidak menolerir dan sudah menindak tegas prajurit yang melanggar aturan tersebut.

Bahkan KSAD telah menyatakan, jika perlu, sidangnya dilakukan terbuka.

Namun, Andrea menyatakan, para pengendara motor yang dianiaya itu juga perlu mendapat hukuman.

Baca juga : 3 Cawapres Cerdik Dan Santai

Sebab, berdasarkan penjelasan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di acara ROSI, Kompas TV, pada Kamis (4/1/2023), keenam oknum prajurit TNI ini kesal lantaran para pengendara motor yang diduga mabuk ini, mondar-mandir dengan knalpot mereka yang bising. Sudah ditegur, tapi tetap bolak-balik, hingga delapan kali.

"Jika benar, informasi yang disampaikan KSAD tersebut, maka sudah seharusnya menurut hukum perlu juga dilakukan penegakan hukum terhadap para pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang berknalpot bising pada peristiwa di Boyolali itu, yang berujung terjadinya penganiayaan oleh enam oknum prajurit TNI yang kini telah menjadi tersangka pelaku," katanya, Jumat (5/1/2024). 

Menurutnya, para pengemudi motor itu seharusnya ditindak berdasarkan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) dan/atau KUHP.

Mereka bisa dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 280 dan/atau, Pasal 281 dan/atau, Pasal 283 dan/atau, Pasal 285 ayat (1) dan/atau, Pasal 288 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau, Pasal 311 dan/atau, Pasal 291 ayat (1) dan/atau ayat (2), UU LLAJ dan/atau Pasal 492 KUHP Ayat (1) KUHP.

Andrea meminta mereka diperiksh setelah pulih dari luka-lukanya.

Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bahwa hukum berlaku untuk semua, keadilan bagi para korban dari para warga negara yang terganggu kenyamanannya karena adanya pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang berknalpot bising.

Baca juga : Wakapolda Riau Berikan Bantuan Ke Warga Korban Banjir Di Rohul

Juga, bagi ketertiban sosial serta mencegah kejahatan dan pelanggaran.

"Kemanfaatan lainnya adalah untuk membangun kewaspadaan dan mencegah adanya disinformasi, hoax, framing yang tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya dan fakta hukum yang ada, yang dapat digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memprovokasi publik sehingga berpotensi adanya konflik yang dapat mengganggu stabilitas dan ketahanan nasional," tegasnya.

Andrea melanjutkan, Polres dan Kejaksaan Negeri setempat perlu segera bersama-sama dan bersinergi untuk mengumpulkan alat bukti hingga mendapatkan tersangka.

"Juga bagi masyarakat setempat yang merasa dirugikan oleh pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang berknalpot bising tersebut dapat membantu para penegak hukum (dalam hal ini aparat penegak hukum dari Polres dan Kejaksaan negeri), memberikan informasi," tuturnya.

Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kembali menegaskan, TNI tetap memegang teguh netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.

Ia juga meminta agar semua pihak tidak berlebihan dalam menarik kesimpulan dari insiden yang terjadi di Boyolali pekan lalu.

Baca juga : Mahfud Dialog Bareng Korban Pelanggaran HAM Berat Di Amsterdam

Hal tersebut disampaikan KSAD dalam wawancara eksklusif dengan Rosiana Silalahi pada acara yang bertajuk “Penganiayaan Relawan, Netralitas TNI Dipertanyakan”, ditayangkan di Kompas TV, Kamis (4/1/2024).

Maruli menyayangkan ada pihak-pihak yang coba mengaitkan insiden yang terjadi ke arah netralitas TNI.

Untuk itu ia bersyukur mendapat kesempatan untuk dapat meluruskan pendapat miring tersebut.

“Tidak ada sangkut-pautnya dengan yang lain (netralitas TNI). Ini murni karena anggota saya masih muda, jadi meresponnya begitu. Tapi dilihat dari perkembangannya sekarang, larinya ke mana-mana. Makanya saya berterima kasih bisa hadir di Rosi untuk mengklarifikasi hal itu,” ujarnya.

Maruli juga menegaskan bahwa tindakan cepat TNI AD dalam merespon insiden Boyolali merupakan bukti konkret bahwa TNI AD memang memegang teguh netralitas.

Untuk itu, ia meminta masyarakat dapat melihat peristiwa tersebut secara utuh, jangan langsung menarik kesimpulan berdasarkan video pendek yang beredar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.