Dark/Light Mode

Viral Video Ajaran Suami Istri Boleh Bertukar Pasangan, Kemenag Turun Tangan

Kamis, 29 Februari 2024 17:18 WIB
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar Baharudin (pegang mic). (Foto: Humas Kemenag).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar Baharudin (pegang mic). (Foto: Humas Kemenag).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang disebut kiai mengizinkan suami istri bertukar pasangan suka viral di media sosial. Menanggapi video tersebut, Kementerian Agama bersama polisi turun tangan. 

Video yang bikin heboh itu dibuat oleh Samsudin dan diunggah di akun Mbah Den (Sariden), pada 25 Februari 2024. Judulnya, Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga. Dalam video itu, ada seorang pria yang disebut kiai membolehkan pengikutnya untuk bertukar istri asal suka sama suka. 

Sontak saja, video tersebut bikin publik heboh. Menanggapi video itu, Kemenag bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Kabupaten Blitar langsung menindaklanjuti video yang bikin resah itu. 

Baca juga : Gibran Sodorkan Ide Bentuk Kementerian Urusan Makan Gratis

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Baharudin menyampaikan, pihaknya telah melakukan investigasi khusus kepada saudara Samsudin.

“Polres Blitar melakukan investigasi khusus terhadap Samsudin, yang mengakui bahwa video tersebut hanya rekaan semata demi meningkatkan jumlah pengikut dan penonton,” kata Baharudin, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).

Baharuddin mengatakan, Polres Blitar telah meminta pengelola kanal untuk menghapus video tersebut agar tidak dapat diakses lagi oleh masyarakat. 

Baca juga : Kakorlantas Aan Suhanan Pastikan Kerja Kesamsatan Telah Terprogram

“Setelah investigasi, Kasat Polres Blitar telah menginformasikan kepada kami bahwa video tersebut direkam di Jawa Barat dengan pelibatan aktor figuran. Bagian sensitif dari video tersebut terkait kebolehan melakukan hubungan intim secara bebas dan saling tukar pasangan, dipotong dan diunggah secara terpisah oleh beberapa pihak. Hal ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat, seolah-olah praktik tersebut terjadi di Kabupaten Blitar,” terangnya.

Baharuddin mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, termasuk memberi pembinaan kepada Samsudin. Baharuddin juga memastikan bahwa lembaga yang dikelola Samsudin tidak memiliki legalitas sejak akhir 2022.

“Kemenag Kabupaten Blitar terus bersinergi dengan MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Blitar,” tegasnya.

Baca juga : Wali Kota Bogor Minta KPU Tanggung Jawab

Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik pada Ditjen Bimas Islam, Dedi Slamet Riyadi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menangani isu-isu yang timbul dari konten-konten kontroversial. Sebab, menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan hasrat untuk mendapatkan pengikut (followers) di media sosial mendorong para konten kreator untuk membuat berita, foto, dan video yang menyimpang dari ajaran agama.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menangani isu-isu yang mengundang kontroversi,” ucapnya

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.