Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lebih Banyak Periksa Saksi, OTT Jadi Sepi

KPK Jadi Komisi Pendalaman Korupsi...

Rabu, 30 Oktober 2019 11:37 WIB
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. (Foto:Istimewa)
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca undang-undang hasil revisi berlaku, KPK masih bekerja. Tapi, komisi antirasuah itu hanya fokus memeriksa saksi-saksi saja. Tak ada Operasi Tangkap Tangan alias OTT.  KPK pun kini diplesetkan jadi Komisi Pendalaman Korupsi. 

Kemarin, KPK memeriksa 21 saksi untuk sembilan kasus. Diantara nya, politikus PDIP Nico Siahaan yang diperiksa dalam kasus pencucian uang eks Bupati Cirebon, Sunjaya. 

Kemudian, Sekda Pemkot Medan Wiriya Al Rahman, Staf Subag Proto koler Uli Arta Simanjuntak, aju dan Walikota Medan Muhamad Arbi Utama, dua orang Honorer Protokoler, yakni Sultan Sholahudin dan M Taufik Rizal, serta Honorer Staf Wali kota Medan Eghi Dhefara Harefa. 

Keenamnya diperiksa untuk Walikota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin, tersangka kasus dugaan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan. 

Komisi pimpinan Agus Rahardjo cs juga memanggil mantan Direktur RSUD Cileungsi Bogor, Hesti Iswandari terkait kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor. 

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. 

Baca juga : Pilih Dialog, BEM Nusantara Serukan Situasi Kondusif di Pelantikan Presiden

Hadinoto yang sudah dijerat sebagai tersangka ini akan diperiksa untuk meleng kapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Namun, Hadinoto tak hadir. Pemeriksaan kemarin cukup banyak dibandingkan Senin (28/10) yang hanya menghadirkan 10 saksi. 

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan, kemungkinan besar setelah UU KPK hasil revisi berlalu, OTT bakal berkurang. Tetapi, KPK bisa fokus membongkar kasus-kasus yang besar saja. 

“Bisa saja loh, jadi mungkin, mungkin loh ya, OTT-nya di kurangi tapi betul-betul mendalami kasus-kasus besar yang itu pasti butuh waktu,” ujar Agus saat media gathering, Jumat pekan lalu. 

Agus mencontohkan pengusutan kasus Petral, dan kasus Garuda yang butuh waktu lama. Namun, pengungka pan kasus besar seperti itu dapat mengembalikan kerugian keuangan negara yang lebih banyak dibanding OTT. 

Senada, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif juga menyatakan, komisinya kini fokus pada beberapa perkara yang belum selesai. Salah satunya, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan tersangka Richard Joost Lino. 

Menurut dia, ada perkembangan terkait penghitungan kerugian keuangan negara dari kasus itu. “Sekarang BPK sudah mau menghitung,” ujar Syarif, Sabtu lalu. 

Baca juga : Beri Penghargaan, GFMC Puji Komitmen Pengendalian Karhutla di Indonesia

Selama ini, KPK memang terbentur soal perhitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus R.J Lino yang sudah berjalan empat tahun ini. 

BPK juga sebetulnya telah mulai proses perhitungan sejak lama. Hanya saja, prosesnya baru menemui titik terang. Karena kerjaannya, kini melakukan pendalaman, akronim KPK pun kini diplesetkan menjadi Komisi Pendalaman Korupsi. 

“Ya karena KPK tak berantas korupsi lagi. Tidak OTT. Sibuk melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi In donesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Boyamin menilai, UU KPK baru yang menyebabkan kebingungan bagi komisi antirasuah untuk melaksanakan tugas sebagaimana biasanya. Desakan terbitnya Perppu KPK, menjadi urgent. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan meminta Menkopolhukam Mahfud MD mundur jika Perppu KPK tak kunjung terbit dalam 100 hari pertama kerjanya. 

“Saya rasa 100 hari wak tu yang tepat untuk diberikan publik ke pada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terhadap pemberantasan korupsi,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin (28/10). 

Baca juga : Tolak Capim Bermasalah dan Revisi UU KPK, Pegawai Komisi Antirasuah Bikin Rantai Manusia

Mahfud menanggapinya dengan sinis. “Memang ICW itu siapa?” selo roh nya, kemarin. Senin malam, Mahfud menyebut, semua sikap dan pandangannya, juga masyarakat, sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi. 

Sebelum menjabat Menkopolhukam, Mahfud bersama Romo Magnis Suseno, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, dan Christine Hakim bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana pada Kamis, 26 September lalu. Para tokoh itu memberi saran agar Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK. 

“Jadi sekarang tinggal nunggu presidennya. Sudah diolah,” ujarnya. 

Tetapi Mahfud juga mengingatkan, hal itu sepenuhnya adalah hak presiden. Sementara DPR tetap menyarankan agar mereka yang tidak puas dengan UU KPK menempuh judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.