Dark/Light Mode

Tolak Capim Bermasalah dan Revisi UU KPK, Pegawai Komisi Antirasuah Bikin Rantai Manusia

Jumat, 6 September 2019 11:56 WIB
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kedua kiri) saat memberikan penjelasan pada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Tedy O. Kroen/ Rakyat Merdeka).
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kedua kiri) saat memberikan penjelasan pada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Tedy O. Kroen/ Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuat aksi menolak calon pimpinan yang diduga memiliki rekam jejak buruk dan upaya revisi Undang-Undang KPK.

"Pegawai KPK atas dukungan rakyat Indonesia, hari ini Jumat (6/9) jam 2 siang secara simbolik akan membuat rantai manusia," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Jumat (6/9).

Baca juga : Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Bakal Surati Presiden

Para pegawai akan berdiri mengitari Gedung Merah Putih KPK dengan saling berpegangan tangan, seperti rantai.

"Ini sebagai tanda bahwa KPK tidak boleh dimasuki oleh calon pimpinan yang tidak berintegritas dan menolak revisi UU KPK," tegas Yudi.

Baca juga : Didaulat Jadi Ketum Dalam Sidang Tertutup, Megawati Minta Maaf

Yudi menyebut, revisi UU KPK merupakan lonceng kematian bagi KPK sekaligus memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi.

Padahal, menurut Yudi, saat ini tidak ada masalah krusial di KPK sehingga mengharuskan adanya kebutuhan revisi UU KPK.

Baca juga : Buruh Takut Makin Diisap Dan Dibodohi Pengusaha

"Malah justru KPK sedang giat-giatnya memberantas korupsi dimana dalam 2 hari kemarin ada 3 OTT. Apalagi kejahatan korupsi di Indonesia begitu luar biasa," tutupnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.