Dark/Light Mode

Materi Anti Korupsi Bakal Masuk MKDU

Sowan Ke KPK, Menristek Dikti Bahas Pencegahan Korupsi

Kamis, 29 November 2018 22:04 WIB
Menristek Dikti M Nasir, usai berdiskusi mengenai upaya pencegahan korupsi di lingkungan kementeriannya. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Menristek Dikti M Nasir, usai berdiskusi mengenai upaya pencegahan korupsi di lingkungan kementeriannya. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir menyambangi KPK, Kamis (29/11). Mengenakan kemeja batik putih-coklat corak lurik, Menteri Nasir tiba di markas komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu pukul 14.35 WIB. Kepada para wartawan, dia hanya melemparkan senyum. Didampingi beberapa Staf Kemenristekdikti, ia masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Sekitar satu setengah jam berada di dalam gedung, dia keluar.

Menteri Nasir mengaku berkonsultasi soal pengembangan pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi di lingkungan kementerian dan kampus-kampus dengan KPK. “Jadi sistem yang ada di kampus ini, bagaimana supaya terhindar dari korupsi. Saya konsultasi bagaimana cara melakukan pencegahan,” ungkapnya.

Baca juga : Ketua KPK Desak Pemerintah Revisi UU Tipikor

Nasir ingin pendidikan antikorupsi masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi. Salah satu opsinya adalah memasukkan materi antikorupsi dalam mata kuliah dasar umum (MKDU). Opsi lain, membuat mata kuliah tersendiri. “Nanti baru akan kami diskusikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Selain itu, Nasir juga membahas pencegahan korupsi di lingkungan kementeriannya dan perguruan tinggi. Salah satunya, dengan mendorong para pejabat di lingkungan kementerian dan kampus untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga : Prasetyo Ingatkan Pentingnya Profesionalitas Jaksa Di Pemilu

Ini dalam rangka menanggulangi korupsi di kampus-kampus dan kementerian supaya terhindar dari masalah korupsi. Selama ini tingkat pengisian LHKPN para pejabat di lingkungan kementerian dan kampus masih sangat rendah. Padahal pelaporan harta kekayaan itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan.

Menteri Nasir pun meminta arahan KPK. “Tadi ada saran-saran yang diberikan cukup menarik menurut saya. Sehingga saya akan kumpulkan para pejabat ini bagaimana cara mengisi LHKPN,” bebernya. Nasir menyebut, salah satu upaya agar para pejabat di lingkungannya mau melaporkan LHKPN adalah membuat Peraturan Menteri untuk mendorong mereka melakukan itu.

Baca juga : Sebelum Natal 2018, Tol Jakarta-Surabaya Rampung

“Nanti ke depan kalau nggak laporan LHKPN, nggak usah lah jadi pejabat. Berhenti aja jadi pejabat. Gitu aja saya pikirnya,” tegas Menteri Nasir. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.