Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah membuka Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H bagi jemaah regular untuk tahap II. Pelunasan ini akan dibuka mulai dari tanggal 13 – 26 Maret 2024.
Sebelumnya, tahap I pelunasan biaya haji ditutup pada 23 Februari 2024. Total, ada 200.601 jemaah yang telah melunasi.
Baca juga : Sambut Ramadan, Polire Luncurkan Busana Wanita Bertema Puasa dan Pesona
“Nah masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 – 26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” terang Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab dikutip dari laman kemenag, Selasa (12/3).
Ia menyampaikan, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Baca juga : Moeldoko Pelototin Mahalnya Harga Beras Di Ritel Saat Di Pasar Induk Mulai Turun
“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” jelas Saiful.
Adapun pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori. Pertama, jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal system. Kedua, pendamping jemaah haji lanjut usia. Ketiga, Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah dan Keempat, pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
Baca juga : Gaet Wisatawan, Kantor Pelayanan Pariwisata Taiwan Di Jakarta Resmi Dibuka
Sedangkan usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Sementara daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id.
“Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya