Dark/Light Mode

Ditantang Sahkan UU Perampasan Aset Dalam 100 Hari Kerja, Ini Jawaban Ganjar

Rabu, 31 Januari 2024 12:34 WIB
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat menghadiri acara dialog bersama mahasiswa dan generasi Z di Pontianak Convention Center, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (31/1/2024).
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat menghadiri acara dialog bersama mahasiswa dan generasi Z di Pontianak Convention Center, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (31/1/2024).

RM.id  Rakyat Merdeka - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku tidak punya program 100 hari kerja jika terpilih menjadi Presiden di Pilpres 2024. Kata Ganjar, program 100 hari kerja tidak berlaku di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Ganjar saat menjawab pertanyaan Astarina, salah seorang peserta yang menanyakan ihwal ketidakpastian pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dalam acara dialog bersama mahasiswa dan generasi Z di Pontianak Convention Center, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (31/1/2024).

Baca juga : Beta Gibran Sesalkan Perusakan Rumah Ketua Relawan Prabowo-Gibran

"Saya tidak akan membohongi anak muda. Yang paling rasional bahkan tidak ada program 100 hari kerja. Program 100 hari kerja ketika Anda berada di luar negeri," kata Ganjar. 

Ganjar menegaskan, di Indonesia Presiden harus patuh terhadap undang-undang. Karena undang-undang bukan cuma hasil kerja eksekutif, tapi juga lobi-lobi politik di legislatif. 

Baca juga : Sandination Dukung Program Semua Pasti Kerja Andalan Ganjar Mahfud

"Yang paling memungkinkan adalah Undang-Undang Perampasan Aset masuk prioritas program legislasi nasional dan dibahas di masa sidang," ujar mantan gubernur Jawa Tengah itu. 

Menurut Ganjar, mustahil dalam 100 hari kerja Presiden bisa mengubah undang-undang. Termasuk Undang-Undang Perampasan Aset. "Tidak mungkin (100 hari kerja bisa sahkan undang-undang). Anda mau saya bohong? Hahaha, atau saya kasih jawaban yang tegas," jelas mantan wakil ketua Komisi II DPR itu. 

Baca juga : Dampak El Nino, Bapanas Siapkan Strategi Hindari Defisit Beras Di Januari Dan Februari

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang diusulkan Pemerintah hingga kini masih terkatung-katung.

Pasalnya, sejak Pemerintah mengirim Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023, pimpinan DPR hingga kini tak kunjung membacakannya dalam rapat paripurna. Setidaknya, sudah enam kali rapat paripurna digelar sejak surpres diterima DPR, tetapi nasib RUU Perampasan Aset tetap menggantung. Ini terjadi lantaran proses politik di meja antarfraksi hingga ini belum juga tuntas. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.