Dark/Light Mode

Kasus Pungli Rutan KPK Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 25 Januari 2024 22:47 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK ke tahap penyidikan.

"Untuk perkara pungli Rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Dia memastikan, proses penegakan hukum di KPK tidak akan mengganggu persidangan kode etik dan pedoman perilaku yang sedang berjalan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Proses sidang etiknya sedang berjalan," tuturnya. 

Baca juga : Kasus Korupsi Proteksi TKI Kemenakertrans, KPK Tahan 2 Tersangka

Alex mengakui, praktik pungli ini sudah berlangsung cukup lama. Secara terstruktur, dimulai pada tahun 2018.

"Di periode pertama saya (jadi wakil ketua KPK) sudah terjadi, itu kita nggak kembangkan. Begitu ada dugaan pungli, kita hanya mecat, tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah ternyata masih. Ya sudah lah, kita tunggu saja (penanganannya)," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK sangat terstruktur, melibatkan banyak pihak.

“Ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar," terang Ali, Selasa (23/1/2024).

Baca juga : Kasus Suap Kemenkumham, KPK Panggil Idrus Marham

KPK memastikan akan menyelesaikan sendiri kasus tersebut. Mulai dari etik, pidana, hingga disiplin pegawai yang diduga terlibat.

Selain itu, komisi antirasuah juga akan memperbaiki tata kelola Rutan melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen KPK dalam menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Saat ini, sebanyak 93 pegawai KPK tengah menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewas KPK atas dugaan pungli di Rutan Cabang KPK.

Baca juga : Ini Harapan Industri Plastik Cs Terhadap Permendag 36

Dewas akan menggelar pembacaan putusan etik untuk 90 pegawai KPK pada Kamis, 15 Februari 2024 mendatang. Sementara putusan untuk tiga terperiksa lainnya belum diatur.

Nilai pungli di Rutan Cabang KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp 6,14 miliar. Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.