Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam

KPK Pastikan Jerat Pidana Sang Direktur

Senin, 1 April 2024 06:10 WIB
Siman Bahar saat persidangan perkara korupsi pengolahan anoda logam PT Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
Siman Bahar saat persidangan perkara korupsi pengolahan anoda logam PT Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak membiarkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar lolos dari jerat pidana dalam perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Tertundanya pengusutan kasus Siman Bahar alis Bong Khin Pin itu, lantaran KPK masih menunggu hasil koordinasi penanganan perkara kejanggalan transaksi impor emas senilai Rp 189 triliun oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Kementerian Keuangan bersama Kementerian Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia.

“Karena dulu fokusnya ke sa­na dulu. Kami sudah koordinasi dengan tim, kami memang dari KPK membantu tim itu (Satgas TPPU) dahulu untuk kemudian membongkar dugaan tadi itu yang ditemukan TPPU di sana,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu, 31 Maret 2024.

Kasus yang menjerat pengusahaasal Pontianak itu di lembaga anti rasuah ternyata beriri­san dengan transaksi janggal yang tengah diusut Satgas TPPU. Karenanya, kata Ali, pihaknya harus menunggu penanganannya di dua kementerian tersebut.

Baca juga : Merasa Manuver Politiknya Ditekan, Banteng Mulai Gelisah

Ali Fikri juga menyatakan, proses penyidikannya masih terus berjalan di KPK. Karena kondisi kesehatan Siman Bahar masih memungkinkan untuk bertanggung jawab secara hukum,bukan sakit parah maupun men­inggal dunia, yang menjadi fak­tor penghentian perkara (SP3).

“Nah, nanti dalam proses berikutnya ya kami selesaikan, pasti lah. Kami sudah naik pada proses penyidikan kan tidak kemudian berhenti. Kecuali kemudian sakit permanen atau meninggal dunia, baru itu bisa dihentikan,” sambung Ali.

Dalam perkara pengolahan an­oda logam antara Antam dengan Loco Montrado, KPK sejauh ini hanya menyeret General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2013-2017 Dody Martimbang kepersidangan. Bahkan, Dody telah divonis pidana selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meyakini, Dody terbukti bersalah dalam kerja sama tersebut yang mer­ugikan keuangan negara.

Baca juga : China Gercep Rangkul Prabowo

“Sehingga akibat perbuatan terdakwa Dody Martimbang bersama-sama Agung Kusumawardhana telah memperkaya diri orang lain, yaitu Siman Bahar selaku Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado Rp 100.796.544.104,35,” kata ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno.

Terungkap pula dalam persidangan adanya peran Marketing Manager UBPP LM Antam periode 2017 Agung Kusumawardhana. Atas peran signifikan itu, KPK memperkarakannya untuk dimintai per­tanggungjawabannya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan terhadap terdakwa Dody Martimbang.

“Selain terdakwa Dody Martimbang, terungkap fakta yang sangat jelas di persidangan adanya pihak-pihak lain, yaitu Agung Kusumawardhana selaku Marketing Manager UBPP LM dan Siman Bahar selaku Direktur PT Loco Montrado, yang dalam perbuatannya merupakan satu rangkaian dengan perbuatan terdakwa yang menginsyafi terwujudnya seluruh delik,” beber jaksa KPK membacakan surat tuntutan.

Selain itu, jaksa juga meminta pertanggungjawaban kepada Siman Bahar akibat adanya pa­jak PPH 21 Impor. Yakni atas pembelian emas batangan oleh PT Loco Montrado melalui PT Bhumi Satu Inti, untuk pemenuhan kewa­jibannya kepada Antam.

Baca juga : Soal Jatah Menteri, Golkar Tak Mau Buru-buru

Dalam persidangan terungkap, terhadap PPH Impor emas batangan seberat 500 kilogram dari YLG Singapura, dibayarkan oleh PT Antam sebesar Rp 6.711.307.000. Padahal menurut jaksa KPK, pajak impor itu seharusnya dibayar Siman Bahar selaku pengimpor. Karenanya, seluruh kerugian negara dalam kasus ini totalnya sebanyak Rp 107.507.851.104,35 dibebankan kepada Siman Bahar.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 1 April 2024 dengan judul Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam, KPK Pastikan Jerat Pidana Sang Direktur

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.