Dark/Light Mode

Rencana Penyelidikan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Hak Angketnya Masih Belum Jelas

Luluk Nur Hamidah: Surprise, Kita Tunggu Sikap Resmi Fraksi PDIP

Minggu, 31 Maret 2024 07:50 WIB
Luluk Nur Hamidah, Anggota Fraksi PKB DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Luluk Nur Hamidah, Anggota Fraksi PKB DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak digulirkan Capres asal PDIP Ganjar Pranowo, nasib hak angket (penyelidikan) tentang dugaan kecurangan pada Pemilu 2024, hingga kini belum jelas.

Sikap PDIP yang merupakan fraksi terbesar di DPR, masih ditunggu fraksi-fraksi lain. Pertanyaannya, apakah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah memberikan instruksi kepada Fraksi PDIP untuk menggulirkan hak angket?

Ketika dikonfirmasi, Ketua DPR asal PDIP, Puan Maharani menyatakan, tidak ada instruksi khusus kepada anggota Fraksi PDIP soal hak angket ini. "Nggak ada instruksi," ucap Puan usai memimpin rapat paripurna DPR, Kamis (28/3/2024).

Baca juga : Herman Khaeron: Memang Belum Ada Gerakan Atau Instruksi

Meski begitu, Puan memberikan penjelasan soal mekanisme hak angket di UU MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) dan Tata Tertib DPR. Kata dia, hak angket harus diusulkan minimal 2 fraksi, oleh 25 orang. "Kalau kemudian itu memang sudah ada, pimpinan tentu saja akan menunggu. Sampai sekarang kan belum ada. Jadi, ya kita lihat," katanya.

Puan menyebut, jika memang hak angket adalah jalan terbaik, boleh saja dilakukan. Namun dia menegaskan, sampai saat ini belum ada hak angket terkait Pemilu yang bergulir di DPR. "Kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa, ya boleh saja. Tapi kan belum ada. Jadi kita lihat dulu di lapangan," ujarnya.

Menanggapi pernyataan Puan, Anggota Fraksi Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, hingga saat ini memang belum ada pergerakan. "Kalau saya realistis saja, sampai saat ini memang belum ada pergerakan atau instruksi apapun terkait hak angket," ujarnya.

Baca juga : Prabowo Disebut-sebut Sosok The New Soekarno

Sementara Anggota Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mengaku kaget dengan pernyataan Puan. "Saya sedikit surprise, tapi kita tunggu sikap resmi Fraksi PDIP," ujarnya.

Apakah hak angket ini bisa terealisasi? Infonya, menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Berikut wawancara dengan Luluk Nur Hamidah terkait pernyataan Puan Maharani:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.