Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Pengadaan APD Kemenkes
Diawasi KPK, Masih Berani Mark Up Harga
Minggu, 21 April 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata terlibat dalam pengawasan pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020-2022. Meski begitu, proyek itu tetap saja dikorupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) pada awal pandemi Covid-19. Dalam SE itu tertuang bagaimana tata cara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada saat Covid-19.
“Betul, KPK pasti ikut di situ dalam proses pengadaan terkait penanggulangan Covid, di manapun tak hanya APD Kemenkes. Ya, dalam rangka bersama-sama dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Dari awal kami kan koordinasi dengan BPKP, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk proses pengadaan,” ujarnya.
Ali melanjutkan, KPK telah memberikan saran-saran dalam PBJ APD Kemenkes saat itu. Termasuk menerjunkan tim yang turut serta saat prosesnya berlangsung.
Baca juga : Bahas Putusan Sengketa Pilpres, 8 Hakim MK Tutup Pintu Rapat-rapat
“Adapun kemudian ternyata ada perbuatan melawan hukum, kan lain persoalan. Ketika justru sudah di awal ada KPK di sana, pun ada info perbuatan melawan hukum. Coba dipikir di balik, kalau nggak ada KPK lebih parah lagi (dikorupsi),” katanya.
Kasus ini pun tengah diusut KPK. Dalam PBJ APD Kemenkes 2020-2022, KPK menemukan ada perbuatan melawan hukum, dugaan kerugian keuangan negara, dan merugikan pihak lain.
“Itu yang sedang kami selesaikan. Salah satunya tadi, terjadinya mark up (penggelembungan) harga,” imbuh Ali.
Ali mengutarakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup mengenai dugaan adanya mark up harga APD berupa hazmat tersebut. Alat bukti didapat usai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari perusahaan Korea Selatan.
Baca juga : Erick: BUMN Beli Dolar Sesuai Kebutuhan Saja
“Sering kami sampaikan adanya pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan dari luar negeri, dari Korea yang kemudian harga di sana X, sampai pengadaan Y. Harganya menjadi tidak atau sangat jauh dari sewajarnya dalam proses pengadaan,” ujarnya.
KPK beberapa kali memanggil sejumlah saksi berkewarganegaraan Korea Selatan, di antaranya Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok pada 15 Maret 2024 serta Direktur PT Glotech Indah Jeon Byung Kil pada 23 Februari 2024.
Perusahaan yang memasok APD untuk Gugus Tugas Covid-19 (selaku kuasa pengguna anggaran) saat pandemi adalah PT Energi Kita Indonesia (EKI). Perusahaan ini mendapat bahan baku dari Korea Selatan.
PT EKI menyuplai APD berupa hazmat kepada PT Permana Putra Mandiri (PPM), perusahaan yang ditunjuk langsung dalam pengadaan tersebut.
Baca juga : Bahas Kereta Cepat, Luhut Ajak Menlu China Makan Duren
Direktur PT EKI Satrio Wibowo menjelaskan, APD diambil lebih dulu oleh Gugus Tugas tanpa proses lelang. Saat itu, pihak Gugus Tugas memesan sebanyak 5 juta set APD.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya