Dark/Light Mode

MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres

Yandri: Kemenangan Prabowo-Gibran Memang Kehendak Rakyat

Senin, 22 April 2024 21:34 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Yandri Susanto bersyukur karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kami tentu mengucapkan syukur Alhamdulillah karena MK hari ini menolak semua gugatan, itu artinya sesuai dengan prediksi bahwa Prabowo Gibran menang bukan seperti yang mereka tuduhkan," ucap Yandri, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (22/4/24).

Kemenangan Prabowo-Gibran, kata Yandri, memang kehendak rakyat. Apalagi rakyat telah memutuskan pilihannya pada pemungutan suara pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

"Jadi kemenangan Prabowo-Gibran dipertegas oleh putusan MK hari ini," tutur Wakil Ketua MPR ini.

Baca juga : Haidar Alwi: Putusan MK Perkuat Legitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Komandan Penggalangan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini berharap dengan adanya putusan MK ini sudah tidak ada lagi silang sengketa atau narasi-narasi yang dibangun oleh para pihak tertentu yang tidak setuju dengan kemenangan Prabowo Gibran pada Pemilu 2024. 

Gal ini penting dilakukan, tegas Yandri, karena bila masih dibangun narasi-narasi yang tidak positif tentu yang rugi adalah rakyat karena mereka selalu diprovokasi oleh hal-hal yang tidak positif.

"Setelah adanya putusan MK, keguyuban atau persatuan dan kesatuan tidak boleh terbelah atau terganggu dengan kontestasi Pilpres dan Pileg," harap dia.

Yandri menegaskan bahwa putusan MK adalah upaya hukum terakhir bagi para pihak yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan hasil Pilpres 2024.

Baca juga : Khofifah Yakin, MK Kuatkan Kemenangan Prabowo-Gibran

"Jadi putusan MK itu bersifat final dan mengikat," tegasnya.

Dengan itu, mantan Ketua Komisi VIII DPR ini mengajak paslon 01 dan paslon 03 bersama-sama membangun bangsa dan republik ini.

Kalaupun nantinya ada yang tidak puas dan masih penasaran dengan kontestasi lima tahunan ini, dia menyarankan lima tahun lagi mereka punya kesempatan untuk maju kembali.

"Sehingga jangan ada lagi narasi yang ingin mendelegitimasi hasil pemilu karena kasihan rakyat bila terus dicekoki dengan informasi yang tidak bertanggung jawab," kata Yandri, mengingatkan.

Baca juga : Putusan Gugatan Pilpres Dibacakan Senin, MK Pastikan Nggak Akan Deadlock

Usai putusan MK, kata Yandri, tentu Prabowo-Gibran akan melakukan persiapan-persiapan secara teknis termasuk susunan kabinet dan sebagainya.

Namun, Yandri menyerahkan sepenuhnya semua urusan kabinet kepada Presiden terpilih yang tentunya akan berkomunikasi dengan para Ketua Umum (Ketum) Parpol koalisi pemerintah termasuk Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan.

"Siapa kader yang akan diusulkan, berapa yang diamanahkan kepada PAN kita serahkan sepenuhnya kepada ketua umum untuk melakukan komunikasi kepada presiden terpilih," pungkas politikus asal Banten itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.