Dark/Light Mode

Putusan Gugatan Pilpres Dibacakan Senin, MK Pastikan Nggak Akan Deadlock

Jumat, 19 April 2024 14:18 WIB
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang digugat pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024) mendatang. Pembacaan putusan dua gugatan tersebut akan digelar pukul 09.00 WIB. 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan, tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Fajar mengatakan, undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK. Yakni, Pasal 45 Undang-Undang MK. "Nggak ada deadlock," kata Fajar Laksono. 

Baca juga : Sebelum Putus Sengketa Pilpres, Pamor MK Naik

Menurut Fajar, pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Hakim MK, sambung Fajar, dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.

"Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu. Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat dikedepankan," jelas Fajar. 

Baca juga : Erupsi Gunung Ruang Batalkan Penerbangan Scoot, AirAsia, Malaysia Airlines

Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan. "Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau delapan (hakim MK) bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," jelasnya.

Diketahui, ada delapan Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024, minus Anwar Usman. Sehingga memungkinkan hasil voting 4:4. "Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," ujar Fajar.

Baca juga : KPK Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ahmad Fauzi

"Jadi nggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian," terang dia.

Sebelumnya, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie mengomentari komposisi hakim yang berjumlah delapan. Jimly menganggap tidak akan mempengaruhi putusan bila skor 4:4. "Lha kan sudah ada aturannya di PMK (Peraturan MK). Kalau 4:4 maka putusan final diserahkan pada Ketua MK Suhartoyo,” jelas Jimly.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.