Dark/Light Mode

Mantan Anak Buah Sebut Program SYL Sukses Cetak 60 Ribu Petani Milenial

Senin, 20 Mei 2024 19:30 WIB
Foto: M Wahyudin/RM.
Foto: M Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan) Siti Munifah mengakui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah punya prestasi gemilang saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

Lewat program yang digagas SYL, Kementan sukses mencetak 60 ribu petani muda atau milenial.

Hal itu disampaikan Siti saat menjadi saksi di kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

Awalnya, Siti menjawab pertanyaan penasihat hukum SYL mengenai tugas dan fungsi saksi sebagai Sekretaris BPSDM.

Baca juga : Program Hilirisasi Sukses Dongkrak Ekonomi Nasional

“Tugas dari sekretaris badan adalah mengelola atau membuat pelaksanaan perencanaan anggaran, kemudian juga untuk pengelolaan keuangan, kemudian evaluasi, kemudian pengelolaan kepegawaian dan organisasi dan kehumasan,” terang Siti.

Kemudian dia menjelaskan, Di BPPSDMP Kementan, ada program regenerasi pertanian. Program itu berisi pelatihan-pelatihan yang memang dikhususkan kepada anak muda agar tertarik bertani.

“Hasilnya bagaimana?” tanya kuasa Hukum SYL.

“Hasilnya banyak, anak-anak muda yang sekarang berhasil dan sukses untuk menjadi petani. Petani yang orientasi bisnis, bukan konvensional seperti orang tuanya,” jawab Siti.

Baca juga : Mentan Yakin Produksi Padi Terus Naik Lewat Pompanisasi Air

Siti menjelaskan, sudah ada puluhan ribu petani muda yang berhasil menjalankan bisnis.

“Saat ini jumlah petani muda sudah sampai 60 ribu yang sudah sukses,” ucap Siti.

Menurut dia, program ini terus berlanjut di Kementan. Sebab, petani muda yang sudah sukses, diminta terlibat dalam program tersebut untuk menularkan kesuksesannya.

"Masih terus, karena satu orang yang sukses diminta resonansinya untuk membina timnya yang lain," tandas Siti.

Baca juga : Mentan Ajak Kolaborasi Ex-Peneliti Litbang Pertanian

Jaksa mendakwa SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Jaksa menyebut, SYL cs menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp 40.647.444.494 (Rp 40,6 miliar) pada Januari 2020-Oktober 2023.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.