Dark/Light Mode

Pasca Putusan Sela PTUN Jakarta, Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Dewas Besok

Senin, 20 Mei 2024 20:42 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyiratkan tak akan menghadiri sidang vonis dugaan pelanggaran etik yang akan dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (21/5/2024) besok.

Ghufron, menyinggung putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan Dewas KPK menunda proses sidang etik yang dijalaninya.

Baca juga : Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri

“Putusan hakim itu di negara hukum adalah putusan tertinggi.Tidak boleh di atas putusan hakim kemudian masih diperdebatkan, jadi saya tidak perlu menjawab ya atau tidak,” ujar Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

“Hakim PTUN memerintahkan untuk menunda, oleh karena itu harus dan tidak boleh dilanjutkan. Itu sudah putusan dari PTUN,” sambungnya.

Baca juga : Nurul Ghufron Sampaikan Pembelaannya Di Sidang Etik Besok

Menurut rencana, Dewas KPK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut pada Selasa (21/5/2024) besok.

Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta karena kasusnya dinilai kedaluwarsa.

Baca juga : Tak Sesuai Materi, Dewas KPK Tolak 1 Saksi Ahli Nurul Ghufron Di Sidang Etik

Dia menyatakan, peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Selain ke PTUN, Ghufron menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Teranyar, Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.