Dark/Light Mode

Tak Sesuai Materi, Dewas KPK Tolak 1 Saksi Ahli Nurul Ghufron Di Sidang Etik

Kamis, 16 Mei 2024 23:16 WIB
Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/RM)
Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang dugaan pelanggaran etik. Namun, satu saksi ahli ditolak Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Tadi didengar keterangan tiga orang saksi dan dua orang ahli, tapi satu orang ahli ditolak oleh majelis,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (16/5/2024).

Baca juga : Nurul Ghufron Masih Ngiler Jadi Pimpinan KPK

Dia menjelaskan, ditolaknya saksi ahli tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan materi sidang.

Syamsuddin menjelaskan, yang dihadirkan Ghufron adalah ahli bidang kepegawaian Dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca juga : Singgung Uji Materi Ke MK, Nurul Ghufron Siratkan Maju Lagi Jadi Pimpinan KPK

“Padahal yang diperlukan adalah ahli terkait materi sidang, yakni ahli etik,” jelasnya.

Sementara Ghufron mengaku menghormati penolakan Dewas KPK terhadap saksi ahli yang dihadirkannya.

Baca juga : Kata Dewan Pengawas,Sidang Etik Jalan Terus

“Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda. Kan sudah saya klarifikasi,” ujarnya, Kamis (16/5/2024).

Sekadar latar, Ghufron diduga menyalahgunakan wewenang lantaran meminta pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengurus mutasi atau pemindahan anak dari kerabatnya ke Malang, Jawa Timur.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.