Dark/Light Mode

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri

Senin, 20 Mei 2024 18:28 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri.

Pelaporan ini merupakan buntut kasus dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya, terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga : Nurul Ghufron Sampaikan Pembelaannya Di Sidang Etik Besok

“Ada beberapa (Anggota Dewas yang dilaporkan), tidak hanya satu,” ujar Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Pelaporan tersebut dilakukan pada Senin, 6 Mei 2024 dan terdaftar dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca juga : Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron: Persiapannya Sarapan Dan Baca Doa

Ghufron melaporkan Dewas KPK dengan dua pasal. Yakni, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya, itu juga sakit,” tuturnya.

Baca juga : Sidang Etik Nurul Ghufron, Dewas Hadirkan 10 Saksi

Diketahui, Ghufron sedang menjalani rangkaian sidang etik oleh Dewas. Ghufron diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Ketua KPK karena membantu mutasi seorang pegawai di Kementan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.