Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menpora Imam Nahrawi

Selasa, 12 November 2019 11:30 WIB
Mantan Menpora, Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Menpora, Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, kandas.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap dana hibah KONI itu.

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Elfian  membacakan putusan dalam persidangan di ruang sidang HR Purwoto S Gandasubrata, SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Dalam gugatan itu, Imam meminta status tersangkanya kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dibatalkan.

Baca juga : Lepas Pornas Korpri, Menpora Harap Pegawainya Juara

Imam keberatan dengan status tersangkanya, karena merasa belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Kader PKB itu juga menganggap bukti permulaan KPK belum cukup, untuk menetapkannya sebagai tersangka. Selain itu, Imam juga mempermasalahkan soal penahanannya.

Hakim menegaskan, proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur.

Status tersangka Imam di komisi antirasuah, juga dinilai tidak menyalahi prosedur hukum. Hakim juga menilai penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap Iman telah sah.

Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Permintaan JC Bowo SidikĀ 

Meskipun pada saat itu, ada sejumlah pimpinan KPK yang menyerahkan mandat kepada presiden.

Soal ini, hakim mengatakan, penyerahan mandat itu belum direspon oleh presiden. Presiden belum menunjuk pimpinan yang menyerahkan mandat tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kemenpora.

KPK menduga Imam telah menerima duit sejumlah total Rp 26,5 miliar selama kurun waktu 2014-2018. Sebagian uang itu, ia terima melalui Ulum.

Baca juga : GBHN untuk Tanggapi Perubahan dan Ancaman

KPK menengarai, sebagian uang yang diterima Imam berasal dari pencairan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2018.

Sebagian lainnya juga diduga diterima Imam, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan terkait jabatan lainnya di Kemenpora.

Imam diketahui sudah membantah tudingan menerima uang Rp1,5 miliar dalam kasus korupsi tersebut. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.