KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 M Dari Imam Nahrawi Ke Kas Negara
Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang rampasan senilai Rp 12,5 miliar dari terpidana kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi ke kas negara.
Penyetoran uang rampasan itu berdasarkan putusan MA nomor 4
Jumat, 4 Juni 2021 16:37 WIB