Dark/Light Mode

SIM C1 Resmi Berlaku! Pengendara Moge 250-500cc Wajib Tahu, Ini Syaratnya

Kamis, 30 Mei 2024 21:07 WIB
Ilustrasi Moge. Foto: Rizki Syahputra/RM
Ilustrasi Moge. Foto: Rizki Syahputra/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Ini kabar penting bagi para bikers motor gede alias moge. SIM C1 khusus pengendara motor 250-500cc resmi berlaku setelah diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5).

Tapi jangan panik dulu! Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, punya kabar baik. Pengendara moge yang belum punya SIM C1 tidak akan langsung kena tilang. Ada masa toleransinya.

Baca juga : Resmi Berakhir, Lebaran Fair 2024 Bukukan Transaksi Sampai Rp 450 Miliar

"Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1," ujar Aan pada Kamis (30/5) dilansir laman Humas Polri.

Lalu apa saja syarat dan bagaimana mengurus SIM C1 ini?

Baca juga : Menko PMK Menghadap Wapres: Lapor Pak, Penanganan Mudik Tahun Ini Sudah Baik

Syaratnya mudah, cukup punya SIM C minimal setahun. Biaya pembuatannya pun sama dengan SIM C biasa, yaitu Rp100 ribu.

Biaya pembuatan SIM C1 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga : UI Buka Pendaftaran Calon Majelis Wali Amanat Unsur Masyarakat, Ini Syaratnya

"Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.